TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pekerja di Kota Bandung Kemungkinan Tidak Ada yang Dapat BSU Rp1 Juta

Pencarian BSU dilakukan lewat BPJS Ketenagakerjaan

Presiden Jokowi memberikan BLT ke pedagang Pasar Rakyat di Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Bandung, IDN Times - Pemerintah segera memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Bantuan ini diharap bisa meringankan beban pekerja di tengah pandemik COVID-19 yang belum selesai.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kota Bandung, Marsana mengatakan, kemungkinan pekerja di Bandung tidak ada yang mendapatkan BSU. Sebab, upah minumum di Kota Bandung saat ini sudah mencapai Rp3.774.860. Artinya pekerja formal di Bandung seharusnya sudah tidak ada yang mendapat bantuan karena upahnya sudah di atas Rp3,5 juta.

"Karena di Kota Bandung ini sudah tidak ada upah pekerja formal yang di bawah (Rp3,5 juta). Maka kalau ada pekerja formal yang mendapatkannya itu bisa masuk dalam pelanggaran," kata Marsana saat dihubungi, Jumat (8/4/2022).

1. Pendaftaran harus lewat BPJS Ketenagakerjaan

Gedung BPJS Ketenagakerjaan. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Dihubungi terpisah, Kepala Disnakertrans Kota Bandung, Arief Syaifudin menyebutkan jika ada pekerja yang memang upahnya di bawah Rp3,5 juta bisa saja mendapatkannya. Namun, mereka hanya bisa dapat ketika terdaftar di BPJS Jamsostek.

Karena selama ini bantuan dari pemerintah selama pandemik mayoritas langsung disalurkan dari pusat, seperti bantuan sebelumnya untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

"Jadi datanya ini tidak ada di kami, dan penyalurannya juga langsung sama pemerintah pusat," kata dia.

2. Program ini sebagai upaya meningkatkan daya beli masyarakat

Pasar Tradisional

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan, program penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji tahun ini sama dengan tahun 2020 dan 2021. BSU hanya dikhususkan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dikutip dari keterangan resmi Kemenaker, Rabu (6/4/2022).

Berita Terkini Lainnya