TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pasca Larangan Jokowi, Penyalur Pakaian Impor Bekas Menutup Gudangnya 

Pedagang keluhkan larangan penjualan thrifting

Pasar Cimol Gedebage (instagram.com/abiebrown98_gallery)

Bandung, IDN Times - Pascalarangan penjualan pakaian impor bekas (thrifting) oleh Presiden Joko 'Jokowi' Widodo, para penyalur mulai mengurangi aktivitasnya untuk menjual barang kepada para pedagang. Seorang pedagang thrifting Dicky Yaniadi mengatakan, dia kesulitan mendapat barang baru untuk dijual.

"Rencananya mau buka baju (bal), tapi ternyata gak bisa karena ada razia bal-balan itu. Supplier juga gak mau ngasih walaupun kami sudah minta," kata Dicky saat dihubungi wartawan, Senin (20/3/2023).

Karena barang baru tidak ada, Dicky pun akhirnya harus menghabiskan stok barang yang ada. Padahal dia berencana membeli stok baru yang barangnya bisa jadi lebih bagus.

1. Barang thrifting sudah punya pasar sendiri

Event thrifting di Taman Pintar pada Jumat (03-06-2022) (IDN Times/Dyar Ayu)

Dicky menuturkan, pemerintah seharusnya tidak usah melarang impor pakaian bekas yang selama ini sudah menjadi tren khususnya di kalangan anak muda. Sebab, pembeli barang thrifting pun sudah pasti membeli baju baru.

Tidak semua barang yang dipakai konsumen thrifting adalah pakaian impor bekas. Mereka hanya menjadikan barang thrifting sebagai tambahan dalam fesyen keseharian.

"Namanya persaingan dalam bisnis itu kan pasti ada jadi wajar saja. Harusnya ada win-win solution (solusi bersama) agar aturannya tidak berdampak besar pada bisnis kita (thrifing)," kata dia.

Dicky yang mengambil impor pakain bekas dari Jepang dan Korea menyebut bahwa sekarang Indonesia pun sudah dibanjiri barang dari Tiongkok yang harganya juga murah. Dengan penutupan jalur impor pakaian bekas, dia meminta agar barang dari negara Tirai Bambu pun bisa dibatasi atau bahkan ditutup keran impornya.

2. Penjualan barang mulai menurun

IDN Times/Galih Persiana

Sementara itu, salah satu pedagang di Pasar Cimol, Gedebage, Rian Priatna mengeluhkan kebijakan pemerintah yang melarang menjual pakaian bekas impor. Akibatnya, penjualan barang jadi sepi dan membuat omzet menurun.

"Iya jelas (omzet menurun), sesudah (pandemik) Corona terus ada larangan pakaian bekas impor," ujar Rian.

Larangan menjual pakaian bekas impor sangat berpengaruh terhadap aktivitas jual beli pakaian bekas impor di Gedebage. Sejak lima hari terakhir, gudang-gudang penyimpangan barang thrifting tutup.

"Jualan masih tenang hanya pembeli tidak ada. Mereka takut ditangkap dan gudang-gudang sudah tutup," katanya.

Baca Juga: 2 Pelaku Thrifting di Bali Diamankan

Baca Juga: E-Commerce Janji Patuh Aturan Thrifting Impor

Berita Terkini Lainnya