Pasar hingga Angkot, 7 Kawasan Ini Terlarang Merokok di Bandung
Jangan merokok sembarangan nanti bisa kena denda Rp500 ribu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung dan DPRD sekarang telah memiliki peraturan daerah (perda) nomor 4 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Lalu bagaiman isi detail perda ini?
Dari laman www.jdih.bandung.go.id terdapat 32 pasal yang ada dalam perda KTR. Dalam pasal 3 dijabarkan mengenai lokasi penyelenggaraan KTR. Setidaknya ada tujuh tempat di mana masyarakat tidak bisa menghisap rokok sembarangan, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempa lain yang ditetapkan dengan keputusan wali kota.
Adapun untuk fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 meliputi tempat praktik mandiri tenaga kesehatan, pusat kesehatan masyarakat, klinik, rumah sakit pemerintah dan swasta, apotik, unit transfusi darah, laboratorium kesehatan, optikal, fasilitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum, dan fasilitas pelayanan kesehatan tradisional.
Kemudian untuk tempat proses belajar mengajar sekolah, perguruan tinggi, pesantren, madrasah, balai pendidikan dan pelatihan, balai latihan kerja, tempat bimbingan belajar, tempat kursus, dan pendidikan anak usia dini, serta tempat pendidikan agama. Area bermain anak, tempat penitipan anak dan taman anak-kanak juga masuk dalam kawasan tanpa rokok.
1. Jangan merokok di dalam angkot dan kawasan tempat ibadah
Sementara itu, dalam pasal 7 perda KTR, tempat ibadah pun menjadi kawasan yang masuk dalam peraturan baru ini. Tempat Ibadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, meliputi masjid termasuk musala, gereja termasuk kapel, pura, vihara, klenteng, dan tempat peribadatan agama/kepercayaan lainnya yang diakui oleh negara.
Sedangkan untuk transportasi umum di antaranya bus umum, kereta api, angkutan kota, taksi,kendaraan umum berbasis online, kendaraan wisata, angkutan anak sekolah, serta angkutan karyawan.
Masyarakat di Kota Bandung pun tidak diperbolehkan merokok sembarang tempat ketika berada di kantor pemerintahan Daerah Kota, kantor milik pribadi/swasta, dan kawasan industri atau pabrik.
Baca Juga: Raperda KTR Rampung, Merokok di Kota Bandung Tak Lagi Bebas
Baca Juga: Ketua DPRD: Jika Ada Warga Merokok Sembarang di Bandung Viralkan Saja