Raperda KTR Rampung, Merokok di Kota Bandung Tak Lagi Bebas

Mereka yang melanggar bisa dikenai denda Rp500 ribu

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung telah menyelesaikan rancangan peraturan daerah (Rapeda) kawasan tanpa rokok (KTR). Rancangan aturan ini tengah diperbaiki dan segera diluncurkan dalam bentuk peraturan daerah (perda).

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, dengan adanya peraturan ini masyarakat tidak bisa seenaknya menghisap rokok khususnya di tempat umum. Ketika akan merokok mereka diperbolehkan di kawasan yang sudah ditandai.

Dengan adanya aturan ini, Pemkot Bandung juga mencoba mendorong jumlah anak-anak di Kota Bandung yang menjadi perokok aktif bisa ditekan. Salah satunya dengan menjauhkan para pedagang rokok dari dekat lingkungan sekolah.

"Saya mengimbau pedagang rokok ni menghindar dari lingkungan pendidikan anak," ujar Oded, Selasa (25/5/2021).

Meski demikian, Oded belum bisa memberi ketegasan apakah penjual rokok yang berada di dekat lingkungan sekolah akan diamankan oleh aparat.

1. Berharap bisa meningkatkan predikat kota layak anak

Raperda KTR Rampung, Merokok di Kota Bandung Tak Lagi BebasBelajar bersama anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung Rita Verita bersyukur dengan adanya kebijakan ini. Perda KTR nantinya bisa memperbaiki penilaian pemerintah dalam menentukan status sebuah kota masuk dalam ketegori layak anak.

"Jadi perda KTR ini salah satu perda yang dapat meningkatkan status kota layak anak. Dengan adanya perda ini Pemkot Bandung memerhatikan bagaimana keamanan untuk anak (dari asap rokok)," ujar Rita.

Dia menilai dengan adanya KTR ini anak-anak yang selama ini menjadi perokok pasif bisa lebih tenang karena bisa menghirup udara lebih segar ketika berada di tempat umum.

2. Iklan rokok di lingkungan sekolah harus dirapikan

Raperda KTR Rampung, Merokok di Kota Bandung Tak Lagi BebasIDN Times/Wayan Antara

Rita tidak menampik bahwa pedagang dan iklan rokok di dekat lingkungan sekolah sangat masif. Kondisi ini tidak bisa dibiarkan karena bisa berdampak pada pertumbuhan jumlah anak-anak kategori pelajar yang menjadi perokok aktif.

Untuk itu, perda KTR seharusnya bisa memasukkan klausul agar iklan rokok di lingkungan sekolah bisa dihilangkan atau minimal dirapikan.

"Kami harapkan generasi penerus ini jangan ada yang merokok lah," kata dia.

Untuk melarang pedagang tidak berjualan memang sulit. Namun, untuk meminimalisir siswa membeli rokok di dekat sekolah semestinya bisa dilakukan.

3. Mereka yang merokok tidak pada tempatnya bisa didenda Rp500 ribu

Raperda KTR Rampung, Merokok di Kota Bandung Tak Lagi Bebasilustrasi rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, Kasi Promosi dan Pemberdyaaan Masyarakat Dinkes Bandung Nilla Avianti menuturkan, terdapat delapan tempat yang wajib menerapkan KTR. Mulai dari fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, transportasi umum, tempat ibadah, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang diputuskan dalam peraturan wali kota

Dalam perda KTR nantinya akan ada sejumlah sanksi yang diberikan kepada perorangan maupun badan yang melanggar. Untuk masyarakat yang merokok tidak pada tempatnya bisa dikenakan denda uang maksimal Rp500 ribu. Sedangkan setiap badan yang melanggar ketentuan bisa dikenakan denda maksimal Rp50 juta.

"Memang ada sanksi administratif. Tapi kita diberikan waktu untuk sosialisasi maksimal satu tahun. Nanti kita lihat prosesnya karena harus ada implementasi di lapangan," kata dia.

Baca Juga: Semangat Berhenti Merokokmu Kendor? Ini 6 Cara Menahan Godaan Rokok

Baca Juga: Murahnya Harga Rokok Imbas Aturan Pemerintah

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya