TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pakai Narkoba, 2 Anggota Polda Jabar Jalani Sidang Kode Etik

Salah satunya Kasat Narkoba Polres Karawang

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Bandung, IDN Times - Dua anggota kepolisian di wilayah Polda Jabar akan segera menjalani sidang kode etik. Keduanya telah terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, dua anggota polisi itu masing-masing berinisial ENM, Kasat Narkoba Polres Karawang; dan AGP Bagian Logistik Polres Sukabumi. Keduanya terbukti memakai dan mengedarkan narkoba.

Saat ini, kata Ibrahim Tompo, keduanya telah terbukti melanggar Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia.

"Penanganannya dalam proses pemberkasan dan setelah itu langsung disidangkan kode etik," ujar Ibrahim Tompo melalui siaran pers dikutip, Senin (22/8/2022).

1. Pemeriksaan langsung dilakukan Mabes Polri

Mabes Polri menunjukkan barang bukti narkoba seberat 2,5 ton senilai Rp1,3 triliun. (Dokumentasi Mabes Polri)

Terkait audit investigasi, Ibrahim memastikan pemeriksaan dilakukan langsung di Mabes Polri. Itu dilakukan termasuk dalam pemberkasaan guna pelaksanaan sidang KEPP.

Sebagai informasi, kedua anggota polisi tersebut diamankan pada Juli dan Agustus 2022 di dua lokasi berbeda serta perkara yang berbeda. AGP ditangkap pada 31 Juli 2022 di Bandung Barat, dan ENM ditangkap pada 11 Agustus 2022 di sebuah apartemen hunian di Karawang.

2. Dua anggota ini sudah dimutasi dari jabatannya

IDN Times/Arief Rahmat

Keduanya kini sudah dimutasikan dari jabatan lamanya. Hal itu dilakukan dalam rangka mengkonsolidasi proses hukum bagi yang bersangkutan.

"Saat ini terhadap ENM dan AGP masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik subdit 3 Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri. Keduanya diproses hukum secara obyektif tanpa pandang bulu," tutup Ibrahim Tompo

Akibat perbuatannya, ENM terancam dengan hukuman 20 tahun penjara, disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Narkotika.

Baca Juga: Ada Narkoba, Pemkot Masih Ragu Perizinan Dua Klub Malam di Bandung

Baca Juga: Lapar Tengah Malam? 10 Kuliner Malam Bandung Ini Puaskan Lidah

Berita Terkini Lainnya