Ormas Paguyuban Tunggal yang Cetak Uang Sendiri Sudah Ada Sejak 2017
Organisasi ini harus dibubarkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum ikut menanggapi hebohnya organisasi masyarakat Paguyuban Tunggal Rahayu yang meresahkan warga karena mengubah lambang negara dan diduga mencetak mata uang sendiri. Dari penelusurannya, ormas ini bahkan sudah ada dan ramai diperbincangkan sejak 2017.
Menurutnya, ormas yang berpusat di Kampung Sukatani, Desa Caringin, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut ini sudah terdeteksi oleh Pemda Provinsi Jabar sejak 2017 lalu, bahkan menyebar ke Kabupaten Majalengka pada 2019.
"Organisasi ini sudah terdeteksi oleh kami dari 2017 ada di Garut, tapi mulai terdeteksi juga di Majalengka pada 2019," kata Uu melalui siaran pers yang dikutip, Sabtu (12/9/2020).
1. Bubarkan saja ormas ini karena sudah meresahkan
Pemda Provinsi Jabar, lanjut Uu, tidak pernah memberikan izin kegiatan kepada Paguyuban Tunggal Rahayu. Pemda Kabupaten Majalengka pun sudah melakukan langkah pembekuan ormas tersebut.
"Pemprov sudah mengimbau untuk dibekukan di wilayah Majalengka karena tidak pernah ada izin. Di Garut, saat diminta informasi tentang ini, mereka tidak datang lagi," katanya.
Baca Juga: Polda Jabar Panggil 4 Mantan Anggota Paguyuban Tunggal Rahayu Garut
Baca Juga: Begini Cara Paguyuban Tunggul Rahayu Mencari Anggota di Garut