TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masjid Raya Bandung Siap Laksanakan New Normal untuk Beribadah

Tinggal menunggu arahan dari Pemprov Jabar nih

Dok.IDN Times/Istimewa

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung telah mempersilakan tempat ibadah untuk melakukan aktivitas seperti biasa. Namun, untuk jumlah warga yang ikut beribadah diharap tidak lebih dari 30 persen total kapasitas tempat peribadatan tersebut.

Terkait hal ini, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Raya Agung Bandung memastikan siap melaksanakan new normal atau normal baru yang dipersilakan oleh Pemkot Bandung. Berbagai persiapan telah dilakukan misal dengan membuat tempat mencuci tangan, pembatasan jarak ibadah dan lain sebagainya.

"Sampai detik ini kita belum buka. Tapi kita sudah siapkan berbagai prosedur dan SOP (standar operasional) terkait new normal," ujar salah satu pengurus DKM Masjid Raya Bandung, Iqbal Muhajir kepada IDN Times, Sabtu (30/5).

1. Menanti arahan dari Pemprov Jabar

IDN Times/Debbie Sutrisno

Sementara itu, Ketua DKM Masjid Raya Bandung Muchtar mengatakan, masih menunggu arahan dar Pemprov. Sebab, masjid ini berada di bawah naungan pemerintah provinsi.

Jika sudah ada lampu hijau maka masjid ini bisa kembali dibuka untuk ibadah masyarakat sekitar maupun pendatang.

"Insya Allah kita sudah siap melaksanakan new normal. Tinggal aturan dari Pemprov Jabar saja," ujarnya.

2. DKM akan rapat siang ini untuk siapkan

DKM Masjid Raya Bandung mengumumkan menghentikan seluruh ibadah salat berjamah antisipasi penyebaran virus corona IDN Times/Debbie Sutrisno

Dia pun menturkan, DKM Masjid Raya Bandung dalam waktu dekat bakal melakukan pertemuan dengan seluruh elemen terkait. Ketika ada instruksi untuk membuka maka masjid ini segera berjalan seperti biasa.

"Nanti siang atau sore mungkin ada keputusan apakah kita buka atau masih tetap tutup," pungkasnya.

3. Pemkot Bandung persilakan masjid untuk dibuka

Pixabay.com/fernandozhiminaicela / 2254

Pemkot Bandung akan menjalankan PSBB secara proporsional. Salah satu hal terpenting, rumah ibadah boleh menggelar peribadatan.Hal itu berdasarkan hasil evaluasi PSBB Kota Bandung dan hasil rapat terbatas Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), 

Wali Kota Bandung Oded M. Danial akan segera mengeluarkan peraturan baru untuk mempertegas kondisi ini. PSBB ini akan dimulai dari komunitas yang dampak dan potensi penularan virusnya paling rendah, lalu akan kita evaluasi terus sehingga secara bertahap akan terus berubah.

PSBB Proporsional yang dimaksud adalah menambah sektor-sektor yang dikecualikan pada pembatasan sosial. Berdasarkan kesepakatan para pimpinan daerah, komunitas yang akan diperbolehkan beroperasi pertama kali adalah rumah ibadah.

“Tempat ibadah (boleh dibuka), namun akan dibatasi 30 persen. Semuanya (dilaksanakan) dengan protokol kesehatan,” jelas Oded kemarin.

Baca Juga: Ditunggu Umat Islam, MUI Masih Godok Protokol Cegah COVID-19 di Masjid

Baca Juga: Dilakukan Proporsional, PSBB Kota Bandung Diperpanjang hingga 12 Juni

Berita Terkini Lainnya