Dilakukan Proporsional, PSBB Kota Bandung Diperpanjang hingga 12 Juni

Rumah ibadah, toko, kantor dan restoran boleh beroperasional

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 12 Juni, mendatang. PSBB lanjutan ini tidak lagi diberlakukan secara maksimal. Pemkot Bandung memberlakukan PSBB secara proporsional.

Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan, keputusan tersebut diambil usai melakukan koordinasi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

1. PSBB kali ini ada pelonggaran 30 persen di empat sektor

Dilakukan Proporsional, PSBB Kota Bandung Diperpanjang hingga 12 JuniIDN Times/Humas Bandung

Oded mengatakan, pada penerapan PSBB‎ yang dilakukan secara proporsional kali ini, Pemkot Bandung memberikan pelonggaran 30% di empat sektor yakni keagamaan, pertokoan mandiri, perkantoran dan restoran. Empat sektor ini akan mendapatkan pelonggaran dan izin untuk kembali beraktivitas dengan batas 30 persen dari kapasitas normal. 

"Tadi di dalam rapat kita tadi disimpulkan kita cari potensi yang kerumunannya lebih rendah, diantaranya untuk kantor, kantor negeri atau swasta itu kita coba, dalam rapat itu di angka 30 persen‎," jelas Oded dalam konferensi pers di Balai Kota Bandung, Jumat (29/5).

2. Kota Bandung masuk dalam zona kuning penyebaran COVID-19

Dilakukan Proporsional, PSBB Kota Bandung Diperpanjang hingga 12 JuniIDN Times/Humas Jabar

Oded menyebutkan, alasan Pemkot Bandung menetapkan PSBB secara proporsional dan memberikan pelonggaran dengan memperbolehkan 30 persen aktifitas masyarakat lantaran saat ini Kota Bandung masih dalam zona kuning.

Sehingga, penerapan relaksasi untuk sektor lainnya akan mengikuti sesuai dengan kondisi eskalasi COVID-19.‎ 

3. Mal dan pusat perbelanjaan belum diizinkan beroperasional

Dilakukan Proporsional, PSBB Kota Bandung Diperpanjang hingga 12 JuniANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

Kendati demikian, Oded menyebutkan, untuk mal-mal di Kota Bandung dan pusat perbelanjaan yang berupa kawasan masih belum diizinkan untuk beroperasi. Sebab, mal dan pusat perbelanjaan kawasan masih memiliki risiko penularan yang tinggi lantaran berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Dalam rapat tadi untuk mal dan pusat perbelanjaan maasih belum, tapi bertahap," jelas Oded.

4. Masjid dan tempat ibadah diperbolehkan beraktivitas dengan syarat

Dilakukan Proporsional, PSBB Kota Bandung Diperpanjang hingga 12 JuniIDN Times/Debbie Sutrisno

Sementara itu, Oded mengungkapkan, relaksasi pada sektor keagamaan juga akan diberlakukan sama artinya diperbolehkan diisi oleh 30 persen dari jumlah kapasitas maksimal tempat ibadah.

"Misalkan masjid, itu hanya boleh diisi 30 persen jemaah untuk salat wajib dan Jumatan," ungkap Oded.

5. PSBB dilanjutkan tanpa ada 19 check point di Kota Bandung

Dilakukan Proporsional, PSBB Kota Bandung Diperpanjang hingga 12 JuniIDN Times/Yogi Pasha

Perpanjangan PSBB Kota Bandung dengan kebijakan proporsional dipastikan tidak akan ada check point. Pemberhentian operasional 19 check point ini karena adanya pelonggaran pada beberapa sektor, yakni sektor keagamaan, pertokoan mandiri, perkantoran dan restoran.

"Check point sudah tidak ada," jelas Oded.

Oded menjelaskan, nantinya petugas yang semula bertugas di check point, akan dialihkan untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di titik-titik yang diberikan relaksasi. Selain itu, titik-titik rawan pun akan ikut diawasi, seperti pasar dan lainnya. Sehingga dipastikan pengawasan pada PSBB kali ini tidak akan berkurang meskipun menerapkan PSBB Proporsional.

Selain itu, Oded mengatakan akan tetap menerapkan sistem buka tutup untuk jalan-jalan utama yang menjadi akses mobilisasi masyarakat.

"Kalau jalan tetap kita buka tutup, menyesuaikan," tandas Oded.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya