Masih Ada Rumah Sakit Jual Tes Rapid COVID-19 Di Atas Rp150 Ribu
Padahal Menkes sudah patok harga termahal Rp150 ribu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kementerian Kesehatan telah memberikan batasan untuk keseluruhan biaya uji rapid test secara mandiri Rp150 ribu. Pembatasan ini karena banyak rumah sakit maupun klinik yang memberlakukan harga tinggi untuk masyarakat ketika ingin melakukan pengecekan COVID-19.
Namun, arahan ini nampaknya belum dipenuhi oleh seluruh fasilitas kesehatan. Di Kota Bandung, Jawa Barat, masih ada pihak yang menghargai pengetesan COVID-19 melalui rapid test lebih dari Rp150 ribu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun IDN Times, harga untuk rapid test bervariatif. Selain itu, ada juga rumah sakit yang justru tidak menyediakan pengetesan tersebut.
Berikut data harga rapid test di sejumlah rumah sakit, RS Hermina Rp150 ribu, RS Santo Yusuf Rp150 ribu, RS Santo Borromeus Rp353 ribu, RS Immanuel Bandung Rp380 ribu, RS Hasan Sadikin Rp445 ribu, RS Advent Rp300 ribu
1. Perbedaan harga rapid test tergantung tata cara pengecekan dan kualitas alat
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Barat Berli Hamdani menuturkan, memang akan ada perbedaan dari setiap rumah sakit dalam biaya rapid test. Hal ini tergantung dari penggunaan alat yang dipakai.
"Jadi tergantung tenaga kesehatannya (nakes). Ada juga dari APD (alat pelindung diri)-nya," ujar Berli ditemui di Gedung Sate, Selasa (14/7/2020).
Di sisi lain, terkait pemasukan atau pendanaan setiap rumah sakit berbeda. Hal itu juga bisa berpengaruh pada berasa angka yang harus dikeluarkan masyarakat ketika melakukan rapid test di rumah sakit tersebut.
Baca Juga: PERSI: Tarif Rapid Test Rumah Sakit Dipengaruhi Harga Kit Rapid Test
Baca Juga: Terganjal Validasi, Rapid Test Produksi Unpad-ITB Tak Jelas Nasibnya