Mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Divonis 1 Tahun Penjara
Budi Budiman lakukan suap ke pegawai Kemenkeu Rp700 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus korupsi yang menjeratnya atas
pengurusan dana insentif daerah (DID) pada APBN 2017 dan DAK pada APBN 2018 yang diajukan Pemkot Tasikmalaya. Selain itu Budi juga dituntut membayar Rp200 juta subsider pidana kurungan dua bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Deni Arsan mengatakan, berdasarkan fakta persidangan dari keterangan yang diterima, Budi secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana korupsi dan harus mempertanggungjawabkan dengan apa yang diperbuatnya.
Vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum karena yang bersangkutan bersikap sopan selama persidangan dan telah mengajukan diri sebagai justice collaborator. Jaksa KPK sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp250 juta.
"Masa tahanan akan dikurangi dari vonis terdakwa," ujar Deni dalam putusan sidang di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Kota Bandung, Rabu (24/2/2021).
1. Budi Budiman terima hasil putusan majelis hakim
Budi Budiman yang mengikuti persidangan secara virtual menerima keputusan yang disampaikan majelis hakim. Dia pun memastikan tidak akan banding atas putusan tersebut.
"Kami terima putusan ini yang mulia," ujar Budi.
Penasihat hukum Budi Budiman, Bambang Lesmana puas dengan apa yang diputuskan hakim hari ini. Menurutnya, dalam kasus korupsi sangat jarang ada putusan bagi terdakwa hanya setengah dari tuntutan jaksa KPK.
Tim dari penasihat hukum sejauh ini menerima hasil putusan dan tidak akan melakukan banding. Dia pun berharap jaksa KPK tidak melakukan hal serupa meski mereka menyatakan masih pikir-pikir.
"Kita masih menunggu kepastian dari mereka (jaksa KPK) ini banding atau tidak. Mudah-mudahan tidak dan tetap seperti itu," kata Bambang.
Baca Juga: KPK Tuntut Mantan Wali Kota Tasikmalaya 2 Tahun Penjara