Mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Divonis 1 Tahun Penjara

Budi Budiman lakukan suap ke pegawai Kemenkeu Rp700 juta

Bandung, IDN Times - Mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus korupsi yang menjeratnya atas
pengurusan dana insentif daerah (DID) pada APBN 2017 dan DAK pada APBN 2018 yang diajukan Pemkot Tasikmalaya. Selain itu Budi juga dituntut membayar Rp200 juta subsider pidana kurungan dua bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Deni Arsan mengatakan, berdasarkan fakta persidangan dari keterangan yang diterima, Budi secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana korupsi dan harus mempertanggungjawabkan dengan apa yang diperbuatnya.

Vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum karena yang bersangkutan bersikap sopan selama persidangan dan telah mengajukan diri sebagai justice collaborator. Jaksa KPK sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp250 juta.

"Masa tahanan akan dikurangi dari vonis terdakwa," ujar Deni dalam putusan sidang di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Kota Bandung, Rabu (24/2/2021).

1. Budi Budiman terima hasil putusan majelis hakim

Mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Divonis 1 Tahun PenjaraWali Kota Tasikmalaya Budi Budiman dalam acara Konferensi Sanitasi dan Air Mineral Nasional 2019 (IDN Times/Shemi)

Budi Budiman yang mengikuti persidangan secara virtual menerima keputusan yang disampaikan majelis hakim. Dia pun memastikan tidak akan banding atas putusan tersebut.

"Kami terima putusan ini yang mulia," ujar Budi.

Penasihat hukum Budi Budiman, Bambang Lesmana puas dengan apa yang diputuskan hakim hari ini. Menurutnya, dalam kasus korupsi sangat jarang ada putusan bagi terdakwa hanya setengah dari tuntutan jaksa KPK.

Tim dari penasihat hukum sejauh ini menerima hasil putusan dan tidak akan melakukan banding. Dia pun berharap jaksa KPK tidak melakukan hal serupa meski mereka menyatakan masih pikir-pikir.

"Kita masih menunggu kepastian dari mereka (jaksa KPK) ini banding atau tidak. Mudah-mudahan tidak dan tetap seperti itu," kata Bambang.

2. Masa kurangan Budi Budiman tinggal beberapa bulan saja

Mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Divonis 1 Tahun PenjaraIDN Times/Sukma Shakti

Bambang mengatakan, jika banding tidak dilakukan jaksa KPK, maka masa tahanan Budi Budiman sebenarnya tinggal beberapa bulan saja. Sebab yang bersangkutan cukup dalam mendekam di penjara selama masa persidangan.

"Ya tinggal beberapa bulan lagi lah (masa tahanannya). Tapi itu kan kalau memang tidak ada banding dari jaksa KPK," paparnya.

Budi resmi ditahan KPK setelah menajdi tersangka kasus dugaan suap ke mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. pada 23 Oktober 2020. Dia kemudian ditahan 20 hari di Rutan Cabang KPK Kavling C1 sejak hari ini hingga 11 November 2020.

Berkaca dari penahanan tersebut, artinya Budi akan bebas kurang dari satu tahun, sekitar tujuh hingga delapan bulan lagi.

3. Jaksa KPK masih pikir untuk ajukan banding

Mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Divonis 1 Tahun PenjaraIlustrasi gedung KPK (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Sementara itu, jaksa KPK Yoga Pratomo kurang puas dengan keputusan majelis hakim. Dia dan tim masih berpikir untuk mengajukan banding atas vonis Budi Budiman.

"Kami ada waktu untuk mengatakan sikap untuk menerima atau upaya hukum atas putusan. Kita pelajari dulu, nanti kita akan melakkan sikap," singkatnya.

4. Budi telah lakukan penyuapan terhadap pegawai Kementerian Keuangan

Mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Divonis 1 Tahun PenjaraIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam persidangan tersebut, hakim menyebutkan Budi melakukan tindak pidana berupa suap kepada pegawai di Kementerian Keuangan (KemenKeu) berkaitan dengan pencarian Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2018. Menurut hakim, total uang yang diberikan Budi senilai Rp 700 juta.

Uang tersebut diberikan secara bertahap kepada tiga pihak yakni pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo dan Rifa Surya dan satu orang bernama Puji Hartono.

Yaya Purnomo merupakan pejabat di Kemenkeu yang menjabat sebagai Kepala Seksi Evaluasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Subdit Pengembangan Pendanaan Perkotaan dan Kawasan Dirjen Pertimbangan Keuangan Kemenkeu periode tahun 2017 sampai 2018.

Sedangkan Rifa Surya menjabat sebagai Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Kemenkeu periode 2016-2018.

Kemenkeu sendiri memenuhi permohonan itu dan uang diberikan ke Pemkot Tasik sebesar Rp 44,6 miliar. Sementara untuk DAK, Pemkot Tasik mendapatkan dana Rp 375 miliar.

Baca Juga: KPK Tuntut Mantan Wali Kota Tasikmalaya 2 Tahun Penjara

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya