Mal Langgar Prokes Didenda Rp500 Ribu, Pengamat: Revisi Perwalnya
Pelanggar prokes harus disaksi berat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan menilai, perlu ada revisi peraturan wali kota (Perwalkot) Bandung terkait penetapan sanksi denda yang melanggar protokol kesehatan (prokes) bagi perusahaan besar.
Hal itu berkaca dari pemberian sanksi denda sebesar Rp500 ribu yang diberikan kepada manajemen Mal Festival Citylink (Feslink) saat menggelar pertunjukan barongsai ketika Perayaan Imlek, Selasa(1/2/2022), lalu.
"Jika di Kota Bandung betul hanya dendanya Rp500 ribu tentu publik akan mempertanyakan dari dimensi keadilan dengan membandingkan kasus yang ada di daerah lain. Jadi, perlu adanya evaluasi atau revisi perwalnya," kata Cecep saat dihubungi wartawan, Minggu (6/2/2022).
1. Perizinan keramaian di mal harus diperketat
Menurutnya, Pemkot Bandung melalui Satgas Covid-19 perlu melakukan upaya pencegahan. Terlebih kasus kerumunan yang terjadi di mal Festival Citylink termasuk ke dalam kejadian besar atau berat. Sehingga ketika kerumunan terjadi bisa langsung dibubarkan dan dicek status perizinannya.
"Kalau pun ada pertunjukan ya mesti memiliki izin dan disesuaikan dengan prokes dan ketika melihat adanya kerumunan langsung ada tindakan. Intinya, lihat regulasi yang mengatur," jelasnya.
Baca Juga: Viral Kerumunan Aksi Barongsai, Mal Festival Citylink Disegel 3 Hari
Baca Juga: Tak Hanya Festlink, 3 Mal di Bandung Ini Juga Diduga Langgar Prokes