TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lolos dari Hukuman Mati, Etty Toyib Pulang ke Majalengka

Menteri Ida jemput langsung PMI asal Majalengka ini

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menjemput PMI Etty bin Toyib, Senin (6/7). Dok. Kemenaker

Bandung, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, secara langsung menjemput kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang lolos dari hukuman mati, Etty binti Toyib di Arab Saudi.

Dia bersyukur dan berterima kasih kepada seluruh elemen masyarakat atas dukungan semua pihak hingga akhirnya Etty bisa pulang ke Indonesia.

"Saya sebagai pemerintah ingin menyampaikan terima kasih atas dukungan, partisipasi masyarakat, terutama dari keluarga besar NU melalui LAZISNU,” kata Ida saat menjemput Etty di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (6/7), melalui siaran pers.

Turut hadir menjemput kepulangan Etty, Kepala BP2MI, Benny Ramdhani; Wakil Ketua MPR RI, Jazilul Fawaid; Anggota DPR RI Komisi IX, Anggia Ermarini dan Nihayatul Wafiroh.

1. Lolos dari hukuman mati setelah membayar tebusan Rp15,5 miliar

Ilustrasi Hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Ida, peran masyarakat dan advokasi dari perwakilan Indonesia untuk Arab Saudi sangat besar atas pembebasan dan kepulangan Etty ke Indonesia. Sebab banyak pihak berupaya membantu mengadvokasi Etty, hingga akhirnya beliau dibebaskan dengan diyat yang harus dibayar.

Sebagaimana diketahui, Etty binti Toyyib merupakan PMI asal Majalengka, Jawa Barat, yang lolos dari hukuman mati di Arab Saudi berkat tebusan 4 juta riyal atau Rp15,5 miliar. Etty Toyyib merupakan PMI yang bekerja di Kota Taif, Arab Saudi. Pada 2001, Etty didakwa menjadi penyebab meninggalnya sang majikan, Faisal al-Ghamdi. Etty dituduh meracuni sang majikan. 

Dalam persidangan, keluarga majikan menuntut hukuman mati (kisas) dan pengadilan memutuskan hukuman mati (kisas). Hukuman mati kisas berdasarkan Putusan Pengadilan Umum Thaif No. 75/17/8 tanggal 22/04/1424H (23/06/2003M) yang telah disahkan Mahkamah Banding dengan Nomor 307/Kho/2/1 tanggal 17/07/1428 dan telah disetujui Mahkamah Agung dengan Nomor 1938/4 tanggal 2/12/1429 H karena membunuh majikannya warga negara Arab Saudi, Faisal bin Said Abdullah Al Ghamdi, dengan cara diberi racun.

2. Kemenaker pastikan akan mengadvokasi PMI lain yang mendapat masalah

Youtube IDN Times

Dengan adanya kasus ini, Ida memastikan Kementerian Tenaga Kerja berkomitmen terus mengadvokasi PMI yang tengah mengalami masalah tersebut. Bahkan dalam waktu dekat, pihaknya akan menjemput PMI yang mengalami masalah imigrasi di Malaysia dan akan segera pulang.

“Dalam waktu dekat kami akan menjemput teman-teman yang mengalami masalah imigrasi di Malaysia yang alhamdulillah dibebaskan dengan tanpa denda. Itu juga atas kerja keras semua pihak melalukan diplomasi dengan teman-teman di Malaysia,” katanya.

Baca Juga: TKI Siantar akan Dihukum Mati di Malaysia, Orangtuanya Surati Jokowi

Berita Terkini Lainnya