Lagi Jalani Hukuman, Bahar bin Smith Kembali Harus Diadili
Bahar bin Smith didakwa melakukan penganiayaan sopir online
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDn Times - Bahar bin Smith kembali harus diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa(6/4/2021). Sidang perdana kali ini merupakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Ardiansyah. Sidang digelar secara virtual, di mana Bahar mendengarkan dakwaan dibacakan dari Lapas Gunung Sindur.
Kejadian penganiayaan itu dilakukan pada tahun 2018 lalu oleh Bahar bersama seorang lain bernama Wiro yang kini berstatus sebagai DPO.
"Terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka. Bahwa terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith bersama-sama dengan saudara Wiro (DPO)," kata Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jabar, Selasa (6/4/2021).
1. Penganiayaan disinyalir karena ada kesalahpahaman
Bahar didakwa dengan pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55. Sebelumnya, penetapan tersangka kepada Bahar didasarkan atas laporan yang diterima oleh polisi pada bulan September 2018 lalu.
Penganiayaan terjadi lantaran ada kesalahpahaman di antara keduanya. Bahar sendiri sekarang masih mendekam di LP Gunung Sindur karena kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Bahar dihukum penjara selama 3 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 13 Juli 2019 lalu.
Baca Juga: Bahar bin Smith Dijadikan Tersangka karena Aniaya Sopir Taksi Online
Baca Juga: Kabar Terkini Kasus Penganiayaan Bahar bin Smith pada Driver Grab