Bahar bin Smith Dijadikan Tersangka karena Aniaya Sopir Taksi Online

Kok sering banget dia aniaya orang lain

Bandung, IDN Times - Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan oleh polisi. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, Bahar bin Smith dijadikan tersangka atas persoalan penganiayaan yang dilakukan di Perumahan Bukit Cimanggu, Kota Bogor, September 2018, lalu.

Menurut Erdi, aksi penganiayaan diduga disebabkan istri Bahar pulang terlalu malam sekitar pukul 23.00 WIB dengan diantar oleh sopir taksi online. Bahar kemudian tiba-tiba melakukan penganiayaan pada sopir sekaligus pelapor yang diketahui bernama Andriansyah. Diduga, ada salah paham antara Bahar dan korban.

"Jadi itu dia menganiaya sopir Grab, di mana istrinya itu pulang terlalu malam," kata dia ketika dikonfirmasi, Rabu (28/10/2020).

1. Segera lakukan pemeriksaan lebih lanjut

Bahar bin Smith Dijadikan Tersangka karena Aniaya Sopir Taksi OnlineIDN Times/Galih Persiana

Erdi mengatakan, polisi bakal melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada Bahar dengan berkoordinasi terlebih dahulu ke petugas Lapas Gunung Sindur. Saat ini, Bahar mendekam di Lapas Gunung Sindur karena melakukan aksi penganiayaan pada dua remaja.

"Sementara sekarangkan masih di Gunung Sindur," ucap dia.

2. Bisa dijerat dengan hukuman pidana lima tahun

Bahar bin Smith Dijadikan Tersangka karena Aniaya Sopir Taksi OnlineIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Adapun dalam kasus itu, Bahar disangkakan Pasal 170 dan 351 KUHPidana dan diancam pidana di atas lima tahun. Penetapan tersangka didasarkan laporan yang diterima polisi pada bulan September 2018 dan setelah melalui rangkaian proses gelar perkara.

3. Bahar sebelumnya mendapatkan hak asimilasi dan dikabarkan akan bebas

Bahar bin Smith Dijadikan Tersangka karena Aniaya Sopir Taksi OnlineIDN Times/Galih Persiana

Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tata Usah Negara (PTUN) Bandung baru saja mengabulkan gugatan surat keputusan (SK) pencabutan asimilasi Bahar bin Smith, pada Senin (12/10/2020).

Ketua Majelis PTUN Bandung, Faisal Zad menilai, gugatan Bahar bin Smith terkait surat keputusan pencabutan asimilasi telah dipenuhi. Adapun surat keputusan yang menjadi dasar pencabutan asimilasi oleh tergugat dalam hal ini Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor tidak sah.

Ia menuturkan, SK Kepala Bapas Klas 2 Bogor dengan nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1987 tanggal 18 Mei 2020 yang sebelumnya menjadi surat untun pencabutan asimilasi dari Bahar bin Smith tidak sah. Hakim juga mencabut surat keputusan itu.

4. Kemenkumham sempat akan ajukan banding perihal hak asimilasi Bahar

Bahar bin Smith Dijadikan Tersangka karena Aniaya Sopir Taksi OnlineIDN Times/Galih Persiana

Kemudian, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris mengatakan, atas apa yang sudah diputuskan oleh hakim ini, pihaknya akan mengajukan banding.

"Selanjutnya, tim advokasi melakukan rapat membahas langkah hukum selanjutnya mengajukan upaya banding," singkatnya.

Baca Juga: OTW Bebas, Habib Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka Penganiayaan

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya