KPK Tuntut Mantan Wali Kota Tasikmalaya 2 Tahun Penjara
Budi Budiman terlibat dalam sejumlah kasus korupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Wali Kota Tasikmalaya nonaktif, Budi Budiman dituntut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2 tahun dan denda Rp 250 juta. Jaksa menilai terdakwa bersalah karena memberikan suap pengurusan dana insentif daerah (DID) pada APBN 2017 dan DAK pada APBN 2018 yang diajukan Pemkot Tasikmalaya.
Persidangan berlangsung dengan agenda tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (10/2/2021).
Dalam tuntutannya, Jaksa KPK Yoga Pratomo mengatakan, Budi Budiman bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa dianggap terbukti memberikan suap ke dua petugas Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo dan Rifa Surya sebesar Rp 3 miliar untuk mengurus DID san DAK pada September 2016.
"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp 250 juta subsidair kurungan empat bulan," ujarnya.
1. Mesti terdakwa menyesal, itu tidak jadi pertimbangan JPU
KPK menyebut terdakwa sudah mengaku bersalah dan menyesal. Namun, hal ini tidak bisa menjadi pertimbangan untuk mengabulkan keinginan terdakwa sebagai justice collaborator (JC). Pasalnya, Budi tidak mengungkap pelaku dan tindak pidana lainnya. Budi sendiri akan mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa dua pekan ke depan.
Diketahui, kasus ini pun menyeret nama mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy. Budi dan Romahurmuziy membahas soal pengajuan DID, DAK dan DAU.
Permohonan dana DID itu senilai Rp100 miliar terdiri dari pengadaan alat kesehatan Rp 50 miliar dan infrastruktur Rp50 miliar dan disetujui Rp44,6 miliar lebih setelah diumumkan Kementerian Keuangan pada 2 November 2016. Akhir Mei 2017, Pemkot Tasikmalaya mengajukan permohonan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp323,8 miliar lebih.
Baca Juga: Ridwan Kamil Lantik Istri Koruptor Jadi Wakil Bupati Cirebon
Baca Juga: KPK Sebut Eks Wali Kota Cimahi Ajay Juga Pegang Proyek di RSUD Cibabat