Konser Tulus Batal, Satgas: Acara Musik Perlu Pemantauan Khusus
Sebelumnya konser Dewa juga dibatalkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Konser Tulus yang hendak dilaksanakan di Critical 11, Kota Bandung, Selasa (29/3/2022) batal diselenggarakan. Pembatalan bahkan dilakukan setelah petugas dari Satgas COVID-19 membubarkan paksa penonton yang sudah membeli tiket dan berada di tempat.
Ketua Satgas COVID-19 Kota Bandung Asep Gufron mengatakan, konser terpaksa dihentikan karena tidak memiliki izin dari petugas Satgas COVID-19. Panitia penyelenggara tidak mengantongi izin untuk menggelar acara tersebut.
Izin ini penting karena Kota Bandung masih menerapkan PPKM Level 3 yang mana sesuai aturan kegiatan musik masih perlu pemantau khusus.
“Iya dibubarkan, karena belum memiliki izin,” kata Asep, Selasa malam.
1. Setiap konser musik harus ada izin dari satgas atau kepolisian
Sejak semalam, penonton langsung membubarkan diri setelah mendapat penjelasan dari satgas. Sebelumnya kafe yang berada di Lanud Husein Sastranegara itu sangat dipadati pengunjung yang ingin menyaksikan konser Tulus yang telah mengeluarkan album baru.
Asep menjelaskan, untuk menggelar kegiatan konser dibutuhkan izin kegiatan, baik itu dari satgas mau pun Polisi dan juga izin keramaian. Apabila salah satu izinnya tak keluar, maka konser tidak boleh dilaksanakan.
Dikarenakan konser musik tersebut belum dimulai, maka petugas tidak memberikan sanksi kepada pihak panitia atau penyelenggara.
“Enggak (sanksi), kami kan belum menerbitkan izin dan kegiatan itu belum mulai konsernya juga,” tambahnya.
Baca Juga: Konser Tulus di Kota Bandung Dibubarkan Satgas COVID-19
Baca Juga: Polisi Pastikan Konser Tulus di Bandung Tidak Berizin