Konser Musik Outdoor di Bandung Sudah Diizinkan
Akhirnya bisa nonton konser musik lagi!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung akhirnya memberikan izin digelarnya konser musik di luar ruangan (outdoor). Selain konser, kegiatan seperti acara seni dan budaya pun bisa dilakukan mulai sekarang.
Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Wali Kota nomor 44 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bandung nomor 33 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Kota Bandung.
Dalam Perwal tersebut disebutkan berbagai macam kegiatan yang dimaksud ialah event dan/atau konser seni/musik/budaya hingga meeting, Incentiev, conferencing dan exhibitions.
"Dalam pelaksanaan di dalam ruangan atau di luar ruangan diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 secara ketat," kutip IDN Times melalui siaran pers Diskominfo Kota Bandung, Rabu (25/5/2022).
1. Berikut ketentuan konser di dalam ruangan
Meski demikian ada beberapa aturan yang harus dijalankan untuk kegiatan baik di dalam maupun luar ruangan. Berikut kapasitas orang untuk acara dalam ruangan:
- Ruangan kapasitas 2.000 orang dihadiri paling banyak 500 orang
- Ruangan dengan kapasitas 1.000 orang sampai 2.000 orang dihadiri paling banyak 400 orang
- Ruangan dengan kapasitas 600 orang sampai 1000 orang dihadiri paling banyak 250 orang.
- Ruangan dengan kapasitas kurang dari 600 orang, paling banyak dihadiri 40 persen dari kapasitas ruangan.
Baca Juga: Tak Dapat Izin, Anji, Tulus hingga Dewa 19 Gagal Manggung di Bandung
Baca Juga: EO DCDC Bantah Tak Dapat Izin Gelar Acara Musik di Balkot Bandung