Jadi Terdakwa Kasus Korupsi Bansos, Kadisdukcapil Jabar Masih Bertugas
Urang korupsi disebut sudah dikembalikan ke negara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Jawa Barat, Dady Iskandar, menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial (Bansos). Meski sudah jadi terdakwa, Dady sejauh ini masih menempati posisinya sebagai kepala dinas
Berdasarkan laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Bandung, perkara yang menjeratnya sudah masuk ke persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Dengan nomor perkara 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg, perkara itu dilimpahkan pada 12 Januari 2022. Sedangkan kasusnya didaftarkan ke Pengadilan Tipikor Bandung pada 17 Januari 2022.
Adapun berdasarkan riwayat perkara pada laman itu, sidang perdana kasus itu sudah berjalan sejak 26 Januari 2022. Sidang tersebut saat ini memasuki agenda eksepsi.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil menyebut bila memang terdakwa tidak dilakukan penahanan.
"Tidak ditahan," kata Dodi saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).
1. Sidang sudah masuk putusan sela
Dodi tak menjelaskan secara rinci berkaitan dengan perkara korupsi tersebut. Namun yang pasti, kata Dodi, perkata berkaitan dengan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Jabar tahun anggaran 2010 yang digunakan untuk kegiatan tim pemandu haji daerah (TPHD) .
"Kerugian negara sebesar Rp 225 juta," kata dia.
Perkara ini sendiri sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung. Sidang saat ini masuk ke agenda eksepsi dan akan menghadapi putusan sela pekan depan.
Baca Juga: Kadisdukcapil Jabar Terdakwa Dugaan Korupsi Bansos