TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

ITB dan Unpar Siapkan Aturan Kekerasan Seksual di Kampus

Sejumlah kampus sambut baik aturan baru Kemendikbud

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Bandung, IDN Times - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) - Dikti (Pendidikan Tinggi) mengeluarkan aturan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi. Sejumlah kampus di Bandung pun ikut serta menyusun aturan terkait.

Di Institut Teknologi Bandung (ITB), Rektor Prof. Reini Wirahadikusumah, Ph.D. mengatakan, pihaknya menyambut baik aturan tersebut karena memastikan terjaganya hak warga negara atas pendidikan, melalui pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.

"Tentu ITB sangat mengapresiasi insiatif kementerian tersebut. Kita sudah tunggu-tunggu sejak tahun lalu. Jadi dengan terbitnya Permen tersebut, sekarang ITB bisa segera tanda tangan Peraturan Rektor tentang PPKS," ujar Reini melalui siaran pers dikutip, Jumat (12/11/2021).

Hal ini sangat sejalan dengan upaya ITB membangun awareness, edukasi, pencegahan, serta penanganannya bila terjadi kasus yang tidak diinginkan.

1. Sudah menyiapkan aturan sejak 2020

Antara News/Humas ITB

Menurutnya, sejak 2020 ITB sudah menyiapkan draf Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, sambil menunggu Permendikbudristek tersebut terbit. Dengan terbitnya Permendikbudristek tersebut, saat ini ITB sedang melakukan finalisasi agar Peraturan Rektor sejalan (in line) dengan Permendikbudristek tersebut.

Terkait dengan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, ITB bekerjasama dengan mitra-mitra ITB berupa lembaga-lembaga terhormat baik lembaga pemerintah dan non pemerintah. ITB menyelenggarakan kampanye anti kekerasan seksual di kampus melalui seminar-seminar, kuliah umum, diskusi, focus group discussions, dan diseminasi serta menyusun perangkat aturan sesuai nilai-nilai, karakter dan dinamika akademik di ITB.

"Kami diberikan kewenangan untuk mengatur hak semacam ini secara internal. Dalam penyusunan peraturan rektor tersebut, ITB mengacu pada peraturan/hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan menyesuaikannya dengan sumber daya yang dimiliki serta dinamika akademik untuk menciptakan atmosfir akademik yang sehat, aman dan berkelanjutan.

2. Sejauh ini belum ada laporan kekerasan seksual di ITB

Ilustrasi kekerasan/pelecehan seksual. IDN Times/Sukma Shakti

Reini menyebut, di ITB ada Lembaga konseling untuk mahasiswa, namun tentang isu kekerasan seksual belum pernah tercatat adanya isu seputar kekerasan seksual di dalam kampus ITB, jadi ITB belum pernah ada pengalaman atau belum diketahui.

Diharapkan pasca ditetapkannya Peraturan Rektor ITB tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan ITB, nantinya ITB dapat memaksimalkan peran Sekretaris Institut ITB untuk mengawal dan mengkoordinasikan gerakan anti kekerasan seksual di ITB.

" Untuk menangani kasus kekerasan seksual di ITB, perannya akan diberikan kepada unit kerja ITB yang menangani urusan Kemahasiswaan dan Kepegawaian. Kedua unit kerja ini akan disupport oleh peran psikolog, psikiater, ahli hukum dan ahli lain yang dibutuhkan, agar penuntasan kasus kekerasan seksual dapat diselesaikan secara paripurna," paparnya.

Baca Juga: Korban KDRT di Bandung Jadi Tersangka, Bukti Hukum Bisa Dimainkan

Baca Juga: Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, Komnas Perempuan Soroti Hal Ini

Berita Terkini Lainnya