ITB dan Unpar Siapkan Aturan Kekerasan Seksual di Kampus
Sejumlah kampus sambut baik aturan baru Kemendikbud
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) - Dikti (Pendidikan Tinggi) mengeluarkan aturan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi. Sejumlah kampus di Bandung pun ikut serta menyusun aturan terkait.
Di Institut Teknologi Bandung (ITB), Rektor Prof. Reini Wirahadikusumah, Ph.D. mengatakan, pihaknya menyambut baik aturan tersebut karena memastikan terjaganya hak warga negara atas pendidikan, melalui pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.
"Tentu ITB sangat mengapresiasi insiatif kementerian tersebut. Kita sudah tunggu-tunggu sejak tahun lalu. Jadi dengan terbitnya Permen tersebut, sekarang ITB bisa segera tanda tangan Peraturan Rektor tentang PPKS," ujar Reini melalui siaran pers dikutip, Jumat (12/11/2021).
Hal ini sangat sejalan dengan upaya ITB membangun awareness, edukasi, pencegahan, serta penanganannya bila terjadi kasus yang tidak diinginkan.
1. Sudah menyiapkan aturan sejak 2020
Menurutnya, sejak 2020 ITB sudah menyiapkan draf Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, sambil menunggu Permendikbudristek tersebut terbit. Dengan terbitnya Permendikbudristek tersebut, saat ini ITB sedang melakukan finalisasi agar Peraturan Rektor sejalan (in line) dengan Permendikbudristek tersebut.
Terkait dengan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, ITB bekerjasama dengan mitra-mitra ITB berupa lembaga-lembaga terhormat baik lembaga pemerintah dan non pemerintah. ITB menyelenggarakan kampanye anti kekerasan seksual di kampus melalui seminar-seminar, kuliah umum, diskusi, focus group discussions, dan diseminasi serta menyusun perangkat aturan sesuai nilai-nilai, karakter dan dinamika akademik di ITB.
"Kami diberikan kewenangan untuk mengatur hak semacam ini secara internal. Dalam penyusunan peraturan rektor tersebut, ITB mengacu pada peraturan/hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan menyesuaikannya dengan sumber daya yang dimiliki serta dinamika akademik untuk menciptakan atmosfir akademik yang sehat, aman dan berkelanjutan.
Baca Juga: Korban KDRT di Bandung Jadi Tersangka, Bukti Hukum Bisa Dimainkan
Baca Juga: Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, Komnas Perempuan Soroti Hal Ini