ITB dan Unpar Siapkan Aturan Kekerasan Seksual di Kampus

Sejumlah kampus sambut baik aturan baru Kemendikbud

Bandung, IDN Times - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) - Dikti (Pendidikan Tinggi) mengeluarkan aturan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi. Sejumlah kampus di Bandung pun ikut serta menyusun aturan terkait.

Di Institut Teknologi Bandung (ITB), Rektor Prof. Reini Wirahadikusumah, Ph.D. mengatakan, pihaknya menyambut baik aturan tersebut karena memastikan terjaganya hak warga negara atas pendidikan, melalui pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.

"Tentu ITB sangat mengapresiasi insiatif kementerian tersebut. Kita sudah tunggu-tunggu sejak tahun lalu. Jadi dengan terbitnya Permen tersebut, sekarang ITB bisa segera tanda tangan Peraturan Rektor tentang PPKS," ujar Reini melalui siaran pers dikutip, Jumat (12/11/2021).

Hal ini sangat sejalan dengan upaya ITB membangun awareness, edukasi, pencegahan, serta penanganannya bila terjadi kasus yang tidak diinginkan.

1. Sudah menyiapkan aturan sejak 2020

ITB dan Unpar Siapkan Aturan Kekerasan Seksual di KampusAntara News/Humas ITB

Menurutnya, sejak 2020 ITB sudah menyiapkan draf Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, sambil menunggu Permendikbudristek tersebut terbit. Dengan terbitnya Permendikbudristek tersebut, saat ini ITB sedang melakukan finalisasi agar Peraturan Rektor sejalan (in line) dengan Permendikbudristek tersebut.

Terkait dengan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, ITB bekerjasama dengan mitra-mitra ITB berupa lembaga-lembaga terhormat baik lembaga pemerintah dan non pemerintah. ITB menyelenggarakan kampanye anti kekerasan seksual di kampus melalui seminar-seminar, kuliah umum, diskusi, focus group discussions, dan diseminasi serta menyusun perangkat aturan sesuai nilai-nilai, karakter dan dinamika akademik di ITB.

"Kami diberikan kewenangan untuk mengatur hak semacam ini secara internal. Dalam penyusunan peraturan rektor tersebut, ITB mengacu pada peraturan/hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan menyesuaikannya dengan sumber daya yang dimiliki serta dinamika akademik untuk menciptakan atmosfir akademik yang sehat, aman dan berkelanjutan.

2. Sejauh ini belum ada laporan kekerasan seksual di ITB

ITB dan Unpar Siapkan Aturan Kekerasan Seksual di KampusIlustrasi kekerasan/pelecehan seksual. IDN Times/Sukma Shakti

Reini menyebut, di ITB ada Lembaga konseling untuk mahasiswa, namun tentang isu kekerasan seksual belum pernah tercatat adanya isu seputar kekerasan seksual di dalam kampus ITB, jadi ITB belum pernah ada pengalaman atau belum diketahui.

Diharapkan pasca ditetapkannya Peraturan Rektor ITB tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan ITB, nantinya ITB dapat memaksimalkan peran Sekretaris Institut ITB untuk mengawal dan mengkoordinasikan gerakan anti kekerasan seksual di ITB.

" Untuk menangani kasus kekerasan seksual di ITB, perannya akan diberikan kepada unit kerja ITB yang menangani urusan Kemahasiswaan dan Kepegawaian. Kedua unit kerja ini akan disupport oleh peran psikolog, psikiater, ahli hukum dan ahli lain yang dibutuhkan, agar penuntasan kasus kekerasan seksual dapat diselesaikan secara paripurna," paparnya.

3. Jangan sampai kekerasan seksual terjadi di lingkungan pendidikan

ITB dan Unpar Siapkan Aturan Kekerasan Seksual di KampusIDN Times/Galih Persiana

Sementara itu, Rektor Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Mangadar Situmorang juga menyambut baik dan mendukung terbitnya aturan Kemendikbud ini. PPKS lebih operasional dan itu mendorong Unpar untuk melengkapi diri dengan unit, mekanisme, dan prosedur yang diperlukan agar sikap, narasi, dan perilaku kekerasan seksual tidak terjadi di lingkungan Unpar.

“Secara prinsip, Unpar menyambut baik dan mendukung Permen tersebut, yang pada intinya bertujuan untuk meningkatkan rasa hormat dan penghargaan terhadap setiap insan apapun identitas yang melekat pada dirinya. Hal itu dimulai dengan peningkatan kesadaran, pengetahuan, dan kepedulian bersama untuk saling menghormati. Unpar sangat menekankan pentingnya sikap saling menghormati jati diri yang utuh (humanum) termasuk perbedaan yang ada (kebhinnekaan),” ujar Mangadar.

Terkait PPKS, lanjutnya, Unpar tidak steril atau imun terhadap kemungkinan tergerusnya rasa hormat tersebut. Bahkan Rektor tak menampik terhadap kemungkinan terjadinya kekerasan seksual. Kendati demikian, sebelum Permen diterbitkan, UNPAR sedang menyusun peraturan Universitas yang bertujuan untuk memperkuat sikap hormat tersebut melalui program dan kegiatan gladi-glai kemanusiaan dan kerohanian.

Kehadiran Permendikbudristek No.30/2021 mempercepat fasilitasi legal, programatik, dan prosedural usaha penghormatan tersebut. Walaupun Permen lebih fokus pada pencegahan dan penanganan, hal itu tidak mengurangi intensi positif dan substansialnya, yakni penghormatan pada setiap anggota komunitas akademik Unpar dan warga masyarakat sekitar kampus.

“Unpar akan sangat terbuka untuk berkolaborasi dengan semua pihak yang turut mendukung peningkatan rasa hormat tersebut termasuk implementasi Permendikbudristek itu,” ucap Rektor.

Baca Juga: Korban KDRT di Bandung Jadi Tersangka, Bukti Hukum Bisa Dimainkan

Baca Juga: Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, Komnas Perempuan Soroti Hal Ini

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya