TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Heboh Uang Pemakaman COVID-19 di Bandung, Ridwan Kamil Segera Cek! 

Seharusnya jangan ada pemungutan uang jenazah

Pemakaman untuk jenazah terpapar COVID-19 di TPU Cikadut, Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan semua proses pemakaman jenazah pasien COVID-19 menjadi kewajiban pemerintah baik pusat maupun daerah. Dia pun akan segera menindaklanjuti adanya informasi pemungutan sumbangan dari sejumlah pihak kepada keluarga pasien COVID-19 untuk penggotongan peti jenazah dari ambulans ke pemakaman.

"Nanti akan saya cek ke Pemerintah Kota Bandung, harusnya semua urusan ini bisa ditangani secara komprehensif oleh fasilitas pemerintah. Saya kurang hafal, tapi harusnya tidak terjadi, dan tentunya terima kasih atas informasinya," kata Emil di Gedung Sate, Senin (25/1/2021).

1. Seharusnya tidak ada pemungutan untuk pemakaman jenazah

Pemakaman untuk jenazah terpapar COVID-19 di TPU Cikadut, Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno

Emil menegaskan, seharusnya tidak ada pungutan apapun kepada para keluarga pasien COVID-19, termasuk untuk pemakamannya. Kecuali, kata dia, jika pungutan tersebut dari pihak yang tidak resmi.

Di luar dari siapapun yang memungut sumbangan tersebut, katanya, hal tersebut akan memberatkan keluarga pasien COVID-19.

"Yang saya tahu tidak ada pungutan ya, kecuali yang melakukan itu adalah tidak mewakili resmi pemerintah kota atau kabupaten atau provinsi. Bisa aja masyarakat berinisiatif, tapi saya kira itu memberatkan," katanya.

2. Pemkot Bandung pastikan tak ada aturan pemungutan uang untuk jenazah COVID-19

IDN Times/Humas Bandung

Ketua Harian Satgas COVID-19 Kota Bandung, Ema Sumarna menyoroti soal petugas pengubur jenazah di pemakaman COVID-19 di Cikadut, Kota Bandung yang memberikan tarif jutaan rupiah.

"Jadi pemerintah yang berkenaan dengan COVID-19 tidak ada harga, saya sudah mendengar dan meminta Distaru ditindaklanjuti," ujar Ema.

Ia menjelaskan, selama ini Pemkot Bandung tidak membuat aturan untuk memberikan tarif pada pihak keluarga untuk membayar jutaan rupiah. Menurutnya, hal ini masih akan ditelusuri terlebih dahulu.

"Saya minta ditindak karena agar tidak menjadi ruang yang dimanfaatkan. ini membebani, apalagi nilainya cukup besar karena nilai satuannya bukan puluhan ribu, tapi jutaan saya minta ditertibkan," ungkapnya.

Baca Juga: Diduga Ada Pungli di TPU Khusus COVID-19 di Kota Bandung

Berita Terkini Lainnya