TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hati-hati! Ngabuburit di Area Jalur Rel Kereta Bisa Didenda Rp150 Juta

Kegiatan masyarakat di area rel kereta sangat membahayakan

IDN Times/Istimewa

Bandung, IDN Times - Selama bulan Ramadan banyak masyarakat yang kerap menghabiskan waktu sore ngabuburit menunggu adzan magrib bermain di sekitar jalur rel kereta api. Hal ini mengkhawatirkan karena bisa menggangu akses kereta dan membahayakan masyarakat itu sendiri.

Mengantisipasi warga melakukan kegiatan ngabuburit di area jalur rel KA, PT KAI Daop 2 Bandung melakukan sosialisasi secara langsung dan juga pemasangan media informasi berupa spanduk yang berisi imbauan larangan melakukan aktivitas di jalur rel.

Selain itu, PT KAI juga memberikan penjelasan mengenai sanksi sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, yakni Pasal 173 di mana Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian, serta Pasal 181 ayat (1). Dimana isi dalam pasal tersebut adalah:

"bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api."

"Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007," ujar Manager Humas Daop 2 Bandung, Kuswardoyo melalui siaran pers dikutip, Jumat (15/4/2022).

1. Spanduk dipasang di 30 titik jalur kereta api

IDN Times/Istimewa

Spanduk terkait sosialisasi larangan masyarakat melakukan aktivitas di sekitar jalur rel ini dipasang dibeberapa titik emplasemen stasiun, pelintasan maupun di jalur rel yang dekat dengan pemukiman warga. Sejak Rabu (13/4), Daop 2 Bandung sudah memasang spanduk sosialisasi di 30 titik, seperti di area Stasiun Cikudapateuh, Cianjur, Ciranjang, Gedebage, Plered, Padalarang, Cimindi dan lainnya.

"Berada di lokasi yang bukan peruntukkannya tentu akan berbahaya bagi diri sendiri dan orang banyak, sama halnya dengan berada di jalur KA. Seperti kita ketahui, jalur KA hanya diperuntukkan bagi operasional perjalanan KA dan bagi pihak yang terkait dengan operasional KA tersebut. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian sudah mengatur tentang larangan, dan bagi siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi," ujarnnya.

2. Kesadaran masyarakat masih rendah agar tidak berada di jalur kereta api

IDN Times/Istimewa

Selain masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk tidak berada di area jalur rel, Daop 2 Bandung juga fokus melakukan giat sosialisasi kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di pelintasan sebidang.

Sosialisasi di pelintasan sebidang ini konsisten dilakukan Daop 2 Bandung dengan menggandeng komunitas pecinta kereta api dan pihak keamanan setempat yang dilaksanakan setiap pekan pada hari Jumat.

Kegiatan sosialisasi di pelintasan sebidang dilakukan dengan cara membentangkan spanduk dan poster himbauan agar masyarakat lebih tertib saat melintasi perlintasan sebidang dan mengutamakan perjalanan KA saat palang pintu sudah mulai di tutup.

Baca Juga: 7 Aksesoris Mobil Mudik, Biar Mudik Jadi Nyaman

Baca Juga: Tiket Kereta Api Angkutan Mudik Habis untuk Keberangkatan 28-30 April

Berita Terkini Lainnya