Ganja 1,6 Kg dari Medan Diselundupkan ke Lembang Pakai Ekspedisi
Polisi lakukan pencarian pengirim dan penerima ganja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kantor Bea Cukai Bandung berhasil menggagalkan penjualan ganja seberat 1,6 kilogram yang hendak diperjualbelikan di daerah Bandung. Ganja tersebut diselundupkan melalui jalur pengiriman ekspedisi menuju Lembang, Bandung Barat.
"Tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) jenis ganja seberat 1,6 kilogram bruto melalui paket pengiriman," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Bandung Dwiyono Widodo dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022).
1. Informasi awal diterima dari petugas di Batam
Dwiyono menuturkan, penggagalan ini bermula dari informasi petugas Bea Cukai di Batam. Petugas di Batam menginformasikan adanya dugaan pengiriman paket mencurigakan dari Medan menuju ke Lembang.
Dari informasi tersebut, tim Bea Cukai Bandung dan unit K9 Bea Cukai Jabar mendatangi kantor ekspedisi. Tim melakukan pengecekan dan mendapati adanya barang tersebut.
"Dilakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut menggunakan anjing pelacak K9 dan menunjukkan ketertarikan terhadap paket tersebut," katanya.
Baca Juga: BNN: Tidak Ada Wacana Legalisasi Ganja di Indonesia
Baca Juga: BNN Jabar Amankan 39,633 Kilogram Ganja yang Disamarkan Dalam Kopi
Baca Juga: Cegah Narkoba di Kalangan Pelajar, BNN Jabar Kunjungi Sekolah