Doni Salmanan Tak akan Jatuh Miskin meski Dipenjara, Ini Alasannya
Dia hanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Majelis hakim membebaskan Doni Salmanan dari jerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang didakwakan jaksa penuntut umum dalam kasus investasi aplikasi Qoutex.
Dengan demikian Doni Salmanan tidak akan dimiskinkan seperti kasus yang menjerat Indra Kenz.
Alasannya, tidak terdapat aturan yang menyatakan binary option adalah perjudian dan masih terdapat masyarakat yang memainkan trading tersebut.
"Menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua (TPPU) penuntut umum, membebaskan dari dakwaan kedua," ujar Ketua majelis hakim Achmad Satibi saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).
Dalam pertimbangannya, anggota majelis hakim lain menyebutkan bahwa tidak terdapat peraturan yang menyatakan binary option masuk ke dalam kategori perjudian. Itu merupakan bisnis spekulasi di mana saat ini masih ada orang yang tetap bermain trading tersebut.
1. Dijatuhi hukuman 4 tahun penjara
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa Doni Salmanan dengan pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka pun meminta restitusi atau ganti rugi sebesar Rp17 miliar.
Dengan vonis tersebut, dakwaan restitusi JPU tidak dapat dikabulkan. Hakim sendiri memvonis Doni Salmanan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan penjara," ujarnya.
Baca Juga: Sidang Doni Salmanan, Hakim Pilih Kritisi Status Saksi