DLH Bandung Ajukan Revisi Perwal Larangan Penggunaan Kantong Plastik
Pelarangan bakal lebih cepat dari target 2025
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung berencana mengajukan revisi peraturan wali (perwal) wali kota nomro 37 tahun 2019 terkait pengurangan sampah kantong plastik sekali pakai. Dalam aturan tersebut seluruh penyedia dan pelaku usaha dilarang memberikan kantong plastik secara gratis dan menguranginya secara bertahap hingga 100 persen pada 2025.
Kepala DLH Kota Bandung Dudi Prayudi mengatakan, dia sudah mendapat arahan dari pelaksana harian (Plh) Wali Kota Bandung, Ema Sumarna, agar mempercepat pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di tempat perbelanjaan seperti swalayan hingga pasar tradisional.
"Memang roadmapnya itu kan sampai 2025 baru diterapkan pelarangan. Tapi perintah pak Sekda (Ema) akan ada percepatan. Nanti kita revisi perwal mempercepat pelarangan tadi (penggunaan kantong plastik)," ungkap Dudi, Selasa (21/6/2023).
1. Buat surat edaran ke produsen hingga konsumen
Menurutnya, pelarangan kantong plastik sekali memang tidak bisa dilakukan serampangan. Butuh komunikasi dengan sejumlah pihak termasuk produsen, distributor, pelaku usaha, hingga konsumen.
Artinya butuh waktu untuk menyamakan keinginan agar ada pengurangan sampah plastik yang dimulai dengan pengurangan kantong plastik sekali pakai di tempat perbelanjaan.
"Ya ke depan kita akan membuat surat edaran untuk ritel, distributor sampai toko mengenai pengurangan kantong plastik sekali pakai. Karena memang di Perda dan Perwal pun sifatnya masih pengurangan," kata papar Dudi.
Baca Juga: Pemkot Bandung Bakal Larang Penggunaan Plastik di Swalayan dan Pasar