Pemkot Bandung Bakal Larang Penggunaan Plastik di Swalayan dan Pasar

Larangan akan dipercepat tidak pada 2025

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung kembali menggaungkan rencana pelarangan penggunaan plastik sekali pakai di tempat perbelanjaan. Bukan hanya di swalayan seperti supermarket dan minimarket, tapi juga di pasar tradisional.

Hal ini disampaikan Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, dalam peringatan hari lingkungan hidup sedunia yang diselenggarakan di PT Pindad. Menurutnya, selama ini aturan pengurangan dan pelarangan plastik sekali pakai sudah ada melalui Peraturan Walikota (Perwal) Bandung Nomor 37 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Bandung Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Sayangnya penerapan aturan ini masih tidak maksimal dilaksanakan di lapangan. Alhasil setiap harinya sampah plastik di Kota Bandung menjadi momok karena terus bertambah hingga masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA).

"Plastik ini bukan berarti tidak boleh ada dalam kehidupan. Tapi memang harus melakukan perbaikan lingkungan untuk kebaikan di masa depan karena plastik ini tidak bisa diurai," kata Ema, Selasa (20/6/2023).

1. Jangan terlena dengan membayar plastik yang dipakai

Pemkot Bandung Bakal Larang Penggunaan Plastik di Swalayan dan PasarPetugas mensosialisasikan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di Mall Grand Indonesia, Jakarta, Rabu (1/7/2020) (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Menurut Ema, memang selama ini banyak aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat hingga daerah dalam mengurangi jumlah sampah plastik. Salah satunya adalah membayar plastik yang dipakai ketika berbelanja di swalayan.

Namun, aturan itu ketika ditelisik ulang sebenarnya tidak terlalu berdampak pada pengurangan sampah plastik. Sebab, banyak juga masyarakat tetap membeli plastik tersebut untuk digunakan berbelanja. Alhasil tumpukan sampah pun tidak berkurangan secara signifikan.

"Saya inginya semua tidak boleh menggunakan plastik lagi. Pakai penggantinya seperti kertas atau yang lebih ramah lingkungan dan bisa dipakai berulang," kata Ema.

2. Siapkan surat edaran terbaru

Pemkot Bandung Bakal Larang Penggunaan Plastik di Swalayan dan PasarIDN Times/Debbie Sutrisno

Untuk mengingatkan kembali kepada para pelaku usaha retail dan pasar tradisional, Ema bakal mengeluarkan kembali surat edaran agar mereka bisa mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Harapannya pelaku usaha kembali sadar dan bisa mengikuti kebijakan yang sudah ditetapkan.

Pemkot Bandung dipastikan tidak akan diskriminasi dalam penerapan aturan tersebut. Semua dilakukan demi kebaikan di masa depan sehingga lingkungan lebih asri.

"Kita harus komitmen dalam menjalankan ini (pelarangan plastik di tempat berbelanja)," kata dia.

3. Sampah plastik di Bandung sekitar 260 ton per hari

Pemkot Bandung Bakal Larang Penggunaan Plastik di Swalayan dan PasarIlustrasi tumpukan sampah

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung Dudi Prayudi mengatakan, sampah plastik di Kota Bandung mencapai sekitar 260 ton per hari atau 16,7 persen dari total sampah 1.600 ton. Jumlah ini memang masih sedikit dibandingkan sampah makanan yang mencapai 44 persen.

Meski demikian, sampah plastik lebih berbahaya karena tidak terurai dengan cepat. Alhasil tumpukan sampah plastik masih bisa kita temui di TPA. Bahkan dari berbagai penelitian plastik baru bisa terurai hingga 150 tahun.

Untuk itu, Dudi mengajak masyarakat agar bisa meminimalisir penggunaan plastik sekali pakai. Selain itu, bisa juga dengan melakukan pemilihan sampah yang bisa didaur ulang dan punya harga ekonomis tinggi.

"Maka harus ada aksi nyata mengurangi tumpukan sampah plastik," kata dia.

Baca Juga: 300 Bank Sampah di Bandung Bisa Tukar Sampah Jadi Emas 

Baca Juga: Plh Walkot Bandung Klaim Penumpukan Sampah di TPS Terus Berkurang

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya