Dinsos Bandung Sebut Kantor ACT Belum Ada Izin Pengumpulan Uang
Pemkot Bandung sisir kerja sama dengan ACT
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung IDN Times - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung menyebut lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) belum memiliki izin untuk beroperasi menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang (PUB). Adapun Kantor ACT di Kota Bandung berada di Jalan Lodaya, Kota Bandung, Jawa Barat.
"Jadi (ACT) belum pernah melakukan pengurusan izin, karena persyaratan perizinan itu dari kewilayahan dulu," kata Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Kota Bandung Ajat Munajat di Bandung, Rabu (6/7/2022).
Meski sebelumnya sudah memiliki izin dari Kementerian Sosial, Ajat menyebut bahwa aktivitas PUB di tingkat daerah pun perlu memiliki izin.
Hal tersebut pun tertuang pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PUB dan pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2015.
1. ACT di Kota Bandung belum pernah mengurus izin
Ajat mengatakan banyak lembaga kesejahteraan sosial (LKS) lainnya yang berada di Kota Bandung sudah memiliki izin. Namun sejak ia berdinas di Dinas Sosial sejak 2021, menurutnya ia belum pernah menguruskan perizinan terkait ACT.
"Di Kota Bandung itu banyak, dan sudah berizin, kan kalau sudah berizin juga harus disurvei lagi ke lapangan," kata Ajat.
Baca Juga: Kemensos Cabut Izin Donasi, Pemkot Bandung Periksa Kegiatan ACT
Baca Juga: Dinsos Jabar Akui Sempat Mau Menggandeng ACT untuk Bansos COVID-19