TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Digusur PT KAI, Warga Penghuni Minta Uang Kompensasi

PT KAI terus lakukan pengamanan aset

IDN Times/Istimewa

Bandung, IDN Times - Sejumlah warga Laswi yang rumahnya digusur PT KAI menuntut biaya ganti rugi. Mereka menilai penertiban oleh perusahaan BUMN tersebut seharusnya tak dilakukan karena warga sudah menempati rumah tersebut sejak puluhan tahun lalu.

“Kami warga taat dan patuh pada hukum. Kami bayar listrik, pajak, dan air tetapi tidak ada etika baik terhadap warga Laswi. Kami akan tetap berjuang,” kata Perwakilan Warga Laswi Sri Wahyu Ismoelyani (52) ditemui seusai orasi, Senin (12/9/2022).

Adapun dalam penertiban itu, tujuh rumah milik warga dikosongkan oleh petugas PT KAI dikarenakan diklaim menempati lahan negara milik perusahaan BUMN itu.

1. Banyak barang rusak saat penggusuran

Seorang petugas membawa barang dari rumah yang digusur oleh PT KAI. IDN Times/Debbie Sutrisno

Menurut Sri, pascapenertiban tidak ada uang kompensasi atau bantuan yang diterima oleh warga. Semua barang milik mereka diambil dan tidak ada yang terselamatkan.

Untuk hidup sehari-hari pun, kata Sri, warga terpaksa harus mengontrak atau menumpang di rumah kerabat karena tidak lagi memiliki tempat tinggal.

“Setelah eksekusi tanggal 20 Juli kemarin, semua barang dan rumah mereka rebut. Kami pun tidak pernah mendapatkan kompensasi atau uang ganti rugi. Kami dibiarkan seperti tuna wisma yang tidak punya rumah. Warga Laswi tidak akan pernah diam, kami akan tuntut," kata dia.

2. Penertiban seharusnya tidak langsung dilakukan PT KAI

IDN Times/Debbie Sutrisno

Perwakilan kuasa hukum warga Laswi, Alan mengatakan, pihaknya tidak terima dengan aadanya penertiban ini. Penolakannya beralasan, sebab PT KAI disebut tidak bisa menunjukkan surat dari kepolisian maupun pengadilan.

Menurutnya, tanpa surat-surat tersebut seharusnya penertiban tidak bisa langsung dilakukan.

“Dan yang lebih parahnya mereka langsung menyebar ke semua titik jadi kami sudah enggak bisa mengadang,” kata Alan.

Berita Terkini Lainnya