Digusur PT KAI, Warga Penghuni Minta Uang Kompensasi

PT KAI terus lakukan pengamanan aset

Bandung, IDN Times - Sejumlah warga Laswi yang rumahnya digusur PT KAI menuntut biaya ganti rugi. Mereka menilai penertiban oleh perusahaan BUMN tersebut seharusnya tak dilakukan karena warga sudah menempati rumah tersebut sejak puluhan tahun lalu.

“Kami warga taat dan patuh pada hukum. Kami bayar listrik, pajak, dan air tetapi tidak ada etika baik terhadap warga Laswi. Kami akan tetap berjuang,” kata Perwakilan Warga Laswi Sri Wahyu Ismoelyani (52) ditemui seusai orasi, Senin (12/9/2022).

Adapun dalam penertiban itu, tujuh rumah milik warga dikosongkan oleh petugas PT KAI dikarenakan diklaim menempati lahan negara milik perusahaan BUMN itu.

1. Banyak barang rusak saat penggusuran

Digusur PT KAI, Warga Penghuni Minta Uang KompensasiSeorang petugas membawa barang dari rumah yang digusur oleh PT KAI. IDN Times/Debbie Sutrisno

Menurut Sri, pascapenertiban tidak ada uang kompensasi atau bantuan yang diterima oleh warga. Semua barang milik mereka diambil dan tidak ada yang terselamatkan.

Untuk hidup sehari-hari pun, kata Sri, warga terpaksa harus mengontrak atau menumpang di rumah kerabat karena tidak lagi memiliki tempat tinggal.

“Setelah eksekusi tanggal 20 Juli kemarin, semua barang dan rumah mereka rebut. Kami pun tidak pernah mendapatkan kompensasi atau uang ganti rugi. Kami dibiarkan seperti tuna wisma yang tidak punya rumah. Warga Laswi tidak akan pernah diam, kami akan tuntut," kata dia.

2. Penertiban seharusnya tidak langsung dilakukan PT KAI

Digusur PT KAI, Warga Penghuni Minta Uang KompensasiIDN Times/Debbie Sutrisno

Perwakilan kuasa hukum warga Laswi, Alan mengatakan, pihaknya tidak terima dengan aadanya penertiban ini. Penolakannya beralasan, sebab PT KAI disebut tidak bisa menunjukkan surat dari kepolisian maupun pengadilan.

Menurutnya, tanpa surat-surat tersebut seharusnya penertiban tidak bisa langsung dilakukan.

“Dan yang lebih parahnya mereka langsung menyebar ke semua titik jadi kami sudah enggak bisa mengadang,” kata Alan.

3. PT KAI klaim lahan tersebut milik pemerintah

Digusur PT KAI, Warga Penghuni Minta Uang KompensasiIDN Times/Debbie Sutrisno

Sebelumnya, PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung kembali melakukan penertiban aset berupa tujuh rumah yang ada di Jalan Laswi, Kota Bandung. Penertiban yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB sempat bentrok karena banyak warga yang menolak rumahnya dikosongkan.

Menurut Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Koeswardojo mengatakan, aset seluas sekitar 1.523 meter persegi tersebut ditertibkan karena pihak yang menempati rumah tersebut tidak memiliki izin tinggal dan tidak berkontrak dengan PT KAI.

"Mereka juga tidak punya surat atas kepemilikian lahan dan bangunan," ujar Kuswardoyo ditemui di tempat penertiban, Rabu (20/7/2022).

Dalam melakukan pengamanan tersebut juga, Koeswardojo mengaku bahwa sebelumnya PT KAI telah melayangkan surat peringatan mulai tahap 1 dari April 2022. Kemudian surat peringatan ketiga disampaikan kepada penghuni rumah pada Juni 2022.

Artinya, penertiban sudah sesuai dengan prosedur yang harus dijalani. Maka sangat aneh ketika ada penghuni rumah yang menyebut bahwa PT KAI tidak melakukan komunikasi sebelum melakukan pengosongan aset.

Ia mengatakan, rata-rata penghuni bangunan tersebut sebagian besar telah berkontrak dengan PT KAI.

"Jadi secara logikanya ketika mereka berkontrak berarti mereka harus tahu bahwa aset ini milik PT KAI," ucapnya

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya