TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dianggap Merugikan, 210 Buruh di Bandung Digugat Perusahaan Rp12 M

Kejadian ini dilakukan manajemen CV Sandang Sari

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Sebanyak 210 buruh atau karyawan yang bekerja di CV Sandang Sari, Kota Bandung digugat perusahaannya sendiri sebesar Rp12,79 miliar. Gugatan itu dilakukan karena para buruh dinilai telah mengganggu operasional dan merugikan perusahaan setiap kali berunjuk rasa terkait skema pembayaran upah.

Gugatan perusahaan kepada para karyawannya itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung dengan tergugat anggota serta pengurus Serikat Buruh Mandiri (Sebumi). Dalam gugatan tersebut, CV Sandang Sari menuntut mereka membayar Rp12,79 miliar atas kerugian yang didapat perusahaan.

Hari ini merupakan sidang kedua, yakni terkait mediasi. Salah satu pengurus Sebumi, Tuti Rubaiyah mengatakan, sidang seperti ini seharusnya tidak dilakukan. Sebab, apa yang menjadi persoalan hubungannya antara perusahaan dan para pekerja.

"Harapan kami pengadilan negeri menolak gugatan dari manajemem CV Sandang Sari karena permasalahan ini ranahnya bukan di pengadilan, tapi merupakan perselisihan hubungan industrial, " ujar Tuti ditemui di PN Bandung, Selasa (21/7/2020).

1. Berawal dari penolakan atas keputusan merumahkan sementara pekerja dengan upah kecil

IDN Times/Debbie Sutrisno

Tuti menuturkan, kejadian ini bermula di saat pihak perusahaan mengeluarkan kebijakan di mana ada sebagian pekerja yang harus dirumahkan sementara dan digaji 35 persen saja. Kebijakan ini diambil sepihak tanpa menerima masukan dari para buruh. Selain itu, manajemen pun meminta agar pembayaran tunjangan hari raya (THR) dicicil selama tiga bulan.

Atas kebijakan ini para buruh melakukan aksi demonstrasi di depan pabrik. Namun, pihak manajemen merasa apa yang dilakukan mereka tidak sesuai aturan karena berlangsung saat jam kerja.

"Padahal yang demo saat itu mayoritas mereka yang tidak pada jam kerjanya," papar Tuti.

2. Seharusnya mediasi dilakukan secara bipartit

IDN Times/Debbie Sutrisno

Tuti pun menegaskan, seharusnya polemik ini tidak berlanjut ke pengadilan. Sebab masalah di sektor industri seharusnya terlebih dahulu diselesaikan secara bipartit atau kedua belah pihak antara manajemen perusahaan dan serikat pekerja.

"Tidak ke pengadilan atau malah sampai dikuasakan ke kuasa hukum. Baiknya kita duduk bersama menyelesaikan permasalahan ini," ujar Tuti.

Terlebih tuntutan buruh bukan hanya terkait mereka yang dirumahkan, tapi juga ada tuntutan atas pesangon dan uang pensiun yang tidak sesuai aturan.

3. Merumahkan pegawai sementara karena memang terdampak pandemik COVID-19

Ilustrasi perekonomian Indonesia diserang virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, kuasa hukum CV Sandang Sari, Benny Wulur mengatakan, gugatan yang dilayangkan yakni terkait kerugian materil Rp2 miliar lebih dan kerugian immateriil Rp10 miliar. Dalam gugatannya, perusahaan tekstil itu juga meminta majelis hakim agar menyatakan nama-nama karyawan yang berada dalam daftar gugatan dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum.

Gugatan itu dilatarbelakangi aksi buruh pabrik itu pada Mei 2020. Tuntutannya agar tunjangan hari raya (THR) dibayarkan 100 persen, bukan dicicil.

Benny mengatakan, kliennya merumahkan sejumlah karyawan di masa pandemi COVID- 19. Mereka yang dirumahkan tetap mendapat THR namun dengan cara diangsur. Dasarnya, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020.

"Pemerintah tahu saat ini sedang Covid 19, maka perusahaan diizinkan membagi THR dalam tiga termin berdasarkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja," ujarnya.

Baca Juga: Tolak Omnibus Law dan PHK, Buruh akan Demo di Tengah Pandemik Corona

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Ribuan Buruh yang Demo Tolak Omnibus Law Salah Paham

Berita Terkini Lainnya