Di Indramayu, Petugas KPPS Sengaja Mencoblos 4 Surat Suara
Pemungutan suara di TPS ini bisa diulang kembali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menggelar konferensi pers tentang pengawasan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak, 9 Desember 2020. Dalam paparannya, dijelaskan bahwa ada seorang petugas KPPS di Kabupaten Indramayu yang melakukan kecurangan.
Ketua Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan menuturkan, kecurangan ini terjadi ketiga petugas KPPS di TPS 7, Desa Karang Mulya, Kecamatan Kandang Haur, Indramayu, mencoblos empat surat suara.
"Ini menyalahi aturan dan akan ada konsekuensinya," ujar Abdullah, Kamis (10/12/2020).
1. Pemungutan suara di TPS bisa diulang
Abdullah menuturkan, saat ni pihak Bawasalu Kabupaten Indramayu telah melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut. Jika memang ditemui adanya kecurangan secara sengaja terkait dengan pencoblosan surat suara, maka pemungutan suara di TPS tersebut bisa diulang kembali.
"Ini jelas dilarang. Jadi memungkinkan untuk pemungutan suara ulang di sana. Tapi ini semua masih dikaji dulu," paparnya.
Salah satu syarat untuk pemungutan suara ulang salah satunya ketika ada pihak yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali. Selain itu, petugas KPPS yang berkaitan bisa dipidanakan.