TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Di Indramayu, Petugas KPPS Sengaja Mencoblos 4 Surat Suara

Pemungutan suara di TPS ini bisa diulang kembali

IDN Times/Istimewa

Bandung, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menggelar konferensi pers tentang pengawasan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak, 9 Desember 2020. Dalam paparannya, dijelaskan bahwa ada seorang petugas KPPS di Kabupaten Indramayu yang melakukan kecurangan.

Ketua Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan menuturkan, kecurangan ini terjadi ketiga petugas KPPS di TPS 7, Desa Karang Mulya, Kecamatan Kandang Haur, Indramayu, mencoblos empat surat suara.

"Ini menyalahi aturan dan akan ada konsekuensinya," ujar Abdullah, Kamis (10/12/2020).

1. Pemungutan suara di TPS bisa diulang

Suasana pencoblosan di TPS (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Abdullah menuturkan, saat ni pihak Bawasalu Kabupaten Indramayu telah melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut. Jika memang ditemui adanya kecurangan secara sengaja terkait dengan pencoblosan surat suara, maka pemungutan suara di TPS tersebut bisa diulang kembali.

"Ini jelas dilarang. Jadi memungkinkan untuk pemungutan suara ulang di sana. Tapi ini semua masih dikaji dulu," paparnya.

Salah satu syarat untuk pemungutan suara ulang salah satunya ketika ada pihak yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali. Selain itu, petugas KPPS yang berkaitan bisa dipidanakan.

2. Pelanggaran dalam pilkada masih banyak terjadi

Suasana pencoblosan di TPS 24, Desa Tegalluar, Kabupaten Bandung (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Selain kecurangan petugas KPPS, dalam Pilkada di 8 daerah Jabar juga masih banyak pelanggaran mulai dari politik uang hingga protokol kesehatan. Selain itu ada juga pelanggaran sesaat sebelum pencoblosan di mana ada alat peraga kampanye yang terjadi ketika minggu tenang.

"Kami terus melakukan patroli dan monitoring dari sebelum sampai sesudah pemungutan. Ini akan terus kami pantau," kata dia.

Berita Terkini Lainnya