Satpol PP Endus Modus Baru Peredaran Rokok Ilegal di Cimahi

Peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi masih marak

Cimahi, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Cimahi mengendus modus baru peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi. Rokok tanpa pita cukai itu kini diduga dijual di tempat umum.

Laporan adanya praktik penjualan rokok secara langsung di ruang publik itu salah satunya ada di kawasan Alun-alun Kota Cimahi. Pengedar menawarkan langsung rokok dengan harga murah kepada warga.

"Jadi kami terima laporan soal praktik baru penjualan rokok ilegal. Itu dijual langsung ke pembeli, jadi sistem bertemu. Nah laporannya itu terjadi di Alun-alun Cimahi," kata Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang saat dihubungi, Sabtu (16/9/2023).

1. Rokol ilegal dibawa menggunakan tas

Satpol PP Endus Modus Baru Peredaran Rokok Ilegal di CimahiRokok Ilegal yang Diamankan Petugas Gabungan di Kota Cimahi pada Kamis (7/9/2023). (Dok/Satpol PP Kota Cimahi)

Berdasarkan hasil laporan yang diterima, pengedar tersebut biasanya membawa tas yang berisi rokok ilegal. Ia menawarkan barang tersebut ke orang-orang yang terlihat sedang merokok. Setelah itu langsung melakukan transaksi.

Namun saat ini, kata Ranto, aparat masih menelusuri penjual rokok ilegal dengan modus baru ini agar bisa segera diamankan dan didalami dari mana sumber rokok ilegal tersebut.

"Jadi penjualan seperti itu mungkin lebih mudah, karena langsung menawarkan ke pembeli. Biasanya kan yang beli datang ke warung, nah ini dibalik. Barangnya itu rata-rata disimpan di dalam tas," ujar Ranto.

2. Petugas gabungan kerap sasar warung

Satpol PP Endus Modus Baru Peredaran Rokok Ilegal di CimahiPetugas Memeriksa Rokok Ilegal. (Dok/Satpol PP Kota Cimahi)

Ranto mengungkapkan, sejauh ini Satpol PP bersama petugas gabungan dari Bea Cukai dan TNI serta Polri rutin melakukan pemberantasan rokok ilegal. Petugas gabungan menyasar warung-warung yang kerap menjual rokok tanpa pita cukai itu.

Hasilnya, ada sebanyak 4.730 bungkus yang berisi 94.600 batang rokok ilegal yang berhasil disita. Rokok ilegal tersebut kemudian diamankan, untuk nantinya akan dimusnahkan oleh petugas Bea Cukai.

"Total sudah 24 titik yang kami sasar. Hasilnya ada 90 ribu batang lebih yang kami sita. Kalau total kerugian negara dari rokok ilegal yang kita amamkan diperkirakan Rp100 juta," ujar Ranto.

3. Rokok ilegal masih marak beredar di Kota Cimahi

Satpol PP Endus Modus Baru Peredaran Rokok Ilegal di CimahiIlustrasi rokok ilegal dimusnahkan. (dok. Bea Cukai Jateng)

Menurut Ranto, peredaran rokok ilegal masih marak terjadi di Kota Cimahi meskipun saat ini sudah berkurang. Sebab Satpol PP sudah mempersempit gerak-gerik peredarannya dengan melakukan operasi gabungan. Namun ternyata kini muncul modus baru dengan dijual secara berkeliling di tempat umum.

Dari hasil operasi gabungan yang dilakukan, pedagang ada yang mengaku mengetahui dan ada juga yang tidak mengetahui bahwa rokok tersebut ilegal. Ranto mengatakan, harga jualnya pun jauh lebih murah dibandingkan dengan rokok legal sehingga banyak dibeli warga.

"Harganya memang jauh lebih murah, bedanya ada yang hampir 50 persen. Mereka ada yang tahu, ada juga yang tidak tahu kalau rokok berbagai merk yang kami sita itu ilegal," ucap Ranto.

Baca Juga: Viral, Satpol PP Cimahi Periksa 2 Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan

Baca Juga: Bea Cukai Kalbar Tindak Jutaan Rokok Ilegal asal Malaysia dan Jawa

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya