TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dalam Sepekan, Polres Sukabumi Ungkap 4 Kasus Perbuatan Cabul Anak

Ada korban cabul yang sampai hamil

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)

Bandung, IDN Times - Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap empat kasus perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dalam sepekan. Dalam semua kasus ini pencabulan dilakukan orang- orang terdekat dengan para korban.

Kapolres Sukabumi Polda Jabar AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, kejahatan ini sangat disesalkan di mana pelaku adalah orang terdekat yang seharusnya menjaga dan melindungi para korban yang masih dibawah umur.

"Dari salah satu kasus ada korban yang sekarang sudah hamil empat bulan," kata Dedy melalui siaran pers dikutip IDN Times, Selasa (27/9/2022).

1. Korban diiming-imingi dan juga diancam

Ilustrasi pencabulan.google

Menurut Dedy dari empat kasus itu modusnya hampir sama yaitu dengan iming-iming dan juga ancaman kekerasan terhadap korbannya. Adapun usia para korban antara 14 tahun sampai 16 tahun, sedangkan untuk TKP terjadi dibeberapa wilayah yaitu Kecamatan Nagrak, Kecamatan Cikidang, Kecamatan Palabuhanratu dan Kecamatan Cikakak.

Lebih jauh Dedy mengatakan dalam pengungkapan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ini, Polisi telah mengamankan para terduga pelaku yaitu DS (19 tahun), AS (49 tahun), I (39 tahun) dan BY (39 tahun).

2. Korban akan dapat pelayaan trauma healing

IDN Times/Galih Persiana

Dedy mengungkapkan kejadian pencabulan rata-rata terjadi pada siang hari, pada saat para ibu korban sedang tidak ada dirumah dan ada juga dilakukan di hotel.

"Kepada para korban Polres Sukabumi Polda Jabar memberikan pelayanan trauma healing," imbuh Dedi

Kapolres menegaskan akan menjerat para pelaku dengan undang - undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berita Terkini Lainnya