TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buruh Jabar Siap Turun ke Jalan Minta Aturan Pencairan JHT Dihapus

Buruh bisa bersama-sama tarik JHT sebelum 2 Mei 2022

Massa buruh melakukan demo menuntut kenaikan UMP 2022 pada Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Athif Aiman)

Bandung, IDN Times - Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP TSK SPSI) siap melakukan demonstrasi meminta Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menghapus aturan terbaru mengenai pencairan uang Jaminan Hari Tua (JHT). Uang yang dibayar buruh seharusnya menjadi hak mereka dan tidak harus diuangkan ketika umurnya 56 tahun.

"Kami akan melakukan perlawanan secara masif baik lewat jalur hukum maupun aksi baik di Kantor BP Jamsostek atau Menteri Ketenagakerjaan," ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto, Minggu (13/2/2022).

Menurutnya, jika permintaan agar aturan ini dihapuskan, maka federasi siap meminta seluruh anggota agar mengambil uang JHT sebelum kebijakan tersebut berlaku efektif pada 2 Mei 2022.

1. Kebijakan baru menaker merugikan buruh

Petisi daring untuk batalkan Permenaker Nomor 2/2022 (https://change.org)

Roy menyebut, terbitnya Peraturan Menteri Ketanagakerjaan No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan dan Pembayaran Jaminan Hari Tua, sangat merugikan kaum buruh. Karena pengambilan JHT yang dikelola oleh BP Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan harus menunggu usia 56 Tahun, walaupun pekerja/buruh terkena PHK maupun mengundurkan diri atas kemauan sendiri tetap harus menunggu usia 56 tahun baru bisa dicairkan.

"JHT itu hak buruh karena itu merupakan tabungan hari tua yang iurannya dipotong dari upah buruh dan disetorkan ke BP Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengelola dana buruh," kata dia.

2. Buruh yang kena PHK seharusnya bisa memanfaatkan JHT

Ilustrasi Pengangguran akibat terkena PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Terlebih ketika seorang buruh dipecat, seharusnya JHT ini bisa dipakai menyambung hidup. Persoalan pandemik COVID-19 sekarang yang membuat banyak pekerja dirumahkan seharusnya bisa menjadi cerminan pemerintah bahwa pekerja membutuhkan dana bantuan salah satunya tabungan mereka yang tersimpan di JHT.

"Karena tidak semua PHK mendapatkan pesangon apabila UU Cipta Kerja telah mengurangi uang pesangon yang diterima buruh apabila terjadi PHK," ujarnya.

Aturan baru ini, lanjut Roy, melengkapi penderitaan kaum buruh, di mana kebijakan pemerintah tidak ada yang berpihak kepada para pekerja.

Baca Juga: Polemik JHT, Rizal Ramli Sebut Rakyat Sudah Tak Percaya Lembaga Negara

Berita Terkini Lainnya