Buruh Jabar Siap Turun ke Jalan Minta Aturan Pencairan JHT Dihapus
Buruh bisa bersama-sama tarik JHT sebelum 2 Mei 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP TSK SPSI) siap melakukan demonstrasi meminta Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menghapus aturan terbaru mengenai pencairan uang Jaminan Hari Tua (JHT). Uang yang dibayar buruh seharusnya menjadi hak mereka dan tidak harus diuangkan ketika umurnya 56 tahun.
"Kami akan melakukan perlawanan secara masif baik lewat jalur hukum maupun aksi baik di Kantor BP Jamsostek atau Menteri Ketenagakerjaan," ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto, Minggu (13/2/2022).
Menurutnya, jika permintaan agar aturan ini dihapuskan, maka federasi siap meminta seluruh anggota agar mengambil uang JHT sebelum kebijakan tersebut berlaku efektif pada 2 Mei 2022.
1. Kebijakan baru menaker merugikan buruh
Roy menyebut, terbitnya Peraturan Menteri Ketanagakerjaan No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan dan Pembayaran Jaminan Hari Tua, sangat merugikan kaum buruh. Karena pengambilan JHT yang dikelola oleh BP Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan harus menunggu usia 56 Tahun, walaupun pekerja/buruh terkena PHK maupun mengundurkan diri atas kemauan sendiri tetap harus menunggu usia 56 tahun baru bisa dicairkan.
"JHT itu hak buruh karena itu merupakan tabungan hari tua yang iurannya dipotong dari upah buruh dan disetorkan ke BP Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengelola dana buruh," kata dia.
Baca Juga: Polemik JHT, Rizal Ramli Sebut Rakyat Sudah Tak Percaya Lembaga Negara