Polemik JHT, Rizal Ramli Sebut Rakyat Sudah Tak Percaya Lembaga Negara

Aturan baru JHT ditentang banyak pihak

Bandung, IDN Times - Aturan terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengenai iuran Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja yang baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun atau meninggal dunia, menuai polemik. Kritik pedas disampaikan pada pemerintah karena dianggap hanya membuat para pekerja sengsara.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Indonesia Era Presiden Joko WIdodo, Rizal Ramli mengatakan, aturan seperti ini jelas menjerat para pekerja yang selama ini gajinya harus dipotong untuk JHT. Namun, ketika mereka membutuhkan uang tersebut malah tidak bisa diambil.

"Kalau dulu orang bisa ambil kapanpun ketika mereka resign (keluar dari perusahaan) atau dipecat. Nah, itu uang bisa digunakan baik untuk modal usaha atau kebutuhan lainnya," kaya Rizal ketika berbincang dengan wartawan, Sabtu (12/2/2022) petang.

1. Kredibilitas pengelolaan uang oleh pemerintah diragukan rakyat

Polemik JHT, Rizal Ramli Sebut Rakyat Sudah Tak Percaya Lembaga NegaraIlustrasi BPJS Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Selain itu, persoalan lain dengan terbitkan kebijakan ini bukan hanya masalah uang yang ditahan, melainkan kredibilitas pengelolaan oleh pemerintah tidak dipercaya rakyat. Kasus yang menjerat nasabah Jiwasraya, Asabri, dan kasus lainnya di mana uang masyarakat menguap begitu saja membuat pekerja enggan menyimpan uang di pemerintah dalam jangka lama.

"Jadi persoalannya adalah buruh tidak percaya sama lembaga pemerintah. Kalau mereka percaya pasti tidak ada masalah," ujarnya.

2. Buruh punya hak untuk mengambil tabungannya

Polemik JHT, Rizal Ramli Sebut Rakyat Sudah Tak Percaya Lembaga NegaraMassa buruh melakukan demo menuntut kenaikan UMP 2022 pada Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Athif Aiman)

Menurut Rizal, keputusan pemerintah untuk menahan uang ini agar tidak digunakan jelas tidak sesuai dengan perjanjian awal pekerja ketika mereka membayar iuran JHT. Sebab dalam aturan awal mereka bisa mengambil uang ketika membutuhkannya.

Uang itu adalah tabungan dari para pekerja sehingga JHT merupakan hak yang seharusnya tidak ditahan pemerintah. Keculi dalam perjanjian awal pekerja memang memberikan kepercayaan agar dana itu ditahan sampai 56 tahun.

"Aturan yang sekarang ini jadi memaksakan kehendak pemerintah. Aturannya tidak bisa tiba-tiba diubah jika pekerja memang tidak setuju," kata Rizal.

3. KSPI tegas menolak aturan baru pencarian JHT

Polemik JHT, Rizal Ramli Sebut Rakyat Sudah Tak Percaya Lembaga NegaraIDN Times/Dini Suciatiningrum

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyebut buruh yang tergabung di dalam organisasinya menolak keras Peraturan Menteri Tenaga kerja nomor 2 tahun 2022 soal pembatasan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Di dalam Permenaker yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah 2 Februari 2022 lalu, mengatur pekerja baru bisa mencairkan dana JHT di usia 56 tahun. Hal itu tetap berlaku meski pekerja mengalami pemecatan atau memutuskan mundur dari tempat bekerja. 

"Peraturan Menaker ini ditolak keras oleh KSPI dan buruh Indonesia. Bahkan, terkesan bagi kami para buruh ini menteri pengusaha atau menteri tenaga kerja. Kok, tidak bosan-bosannya 'menindas' dan bertindak tanpa hati serta pikiran dalam membuat aturan menteri tenaga kerja," ungkap Said ketika memberikan keterangan pers secara daring dan dikutip dari YouTube Bicaralah Buruh pada Sabtu, (12/2/2022). 

Padahal, sebelumnya buruh sudah dirugikan melalui aturan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 mengenai pengupahan. Di mana, berdasarkan aturan baru tersebut, kenaikan upah minimum untuk kali pertama di dalam sejarah, berada di bawah tingkat inflasi. 

"Peristiwa itu bisa terjadi kalau kita sedang dalam kondisi perang atau mengalami depresi (ekonomi) yang sangat dalam," ujarnya. 

Said menduga dalih yang digunakan Menaker Ida dalam membuat keputusan itu untuk menyelamatkan perusahaan-perusahaan dan menjaga keseimbangan ekonomi. Menurut Said, dalih tersebut adalah pernyataan yang disampaikan oleh pemilik modal atau kaum kapitalis. Namun, sering kali pernyataan itu disampaikan oleh Menaker Ida. 

"Pernyataan semacam itu kan kan tidak mencerminkan tugas seorang menteri yang menaungi isu perburuhan atau tenaga kerja," tutur Said lagi. 

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya