Buntut Penyelewengan Dana ACT, Operasional di Daerah Pun Tak Berizin
Kantor ACT di Bandung juga dipastikan tutup sementara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kasus dugaan penyelewengan dana yang dilakukan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) berbuntut panjang. Dugaan penyelewengan dana ini menjadi tamparan keras.
Sejak, Kementerian Sosial (Kemensos) menghentikan sementara operasional mereka, hampir di seluruh daerah, kantor cabang ACT kini sudah tidak beroperasional. ACT dilarang menghimpun dana bantuan dari masyarakat. Tak hanya izin yang dicabut, rekening untuk aktivitas pengumulan dana juga diblokir.
Di Jawa Barat, Pemerintah Provinsi juga bergerak cepat meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota bisa menutup dulu kantor ACT yang ada. Imbauan itu nampaknya langsung berdampak.
Di Kota Bandung, Kantor ACT yang berada di Jalan Lodaya sudah tutup sejak kemensos memberikan keterangan. Dari pantauan IDN Times, Rabu (13/7/2022) ruko yang ditempati sangat sepi. Di pintu ruko pun terdapat tulisan dalam sebuah kertas yang menyebut kantor ini tutup untuk sementara waktu. Padahal, beberapa hari sebelumnya masih ada aktivitas dan banyak kendaraan terparkir di depan kantor tersebut.
Sejak kasus dugaan penyelewengan dana oleh ACT mencuat di kalangan masyarakat, banyak pemerintah daerah bergerak cepat mencari tahu izin lembaga tersebut. Dinsos Bandung misalnya, menyebut bahwa belum memiliki izin untuk beroperasi menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang (PUB).
"Jadi (ACT) belum pernah melakukan pengurusan izin, karena persyaratan perizinan itu dari kewilayahan dulu," kata Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Kota Bandung Ajat Munajat beberapa waktu lalu.
Meski sebelumnya sudah memiliki izin dari Kementerian Sosial, menurutnya aktivitas PUB di tingkat daerah pun perlu memiliki izin. Hal tersebut pun tertuang pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PUB dan pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2015.
Ajat mengatakan, banyak lembaga kesejahteraan sosial (LKS) lainnya yang berada di Kota Bandung sudah memiliki izin. Namun sejak berdinas di Dinas Sosial sejak 2021, ia belum pernah menguruskan perizinan terkait ACT.
"Di Kota Bandung itu banyak, dan sudah berizin, kan kalau sudah berizin juga harus disurvei lagi ke lapangan," kata Ajat.
1. Kepala daerah instruksikan kantor ACT ditutup dulu
Penutupan kantor ACT pun telah diinstruksikan Wali Kota Bandung Yana mulyana. Dia meminta dinas sosial mengawasi pergerakan lembaga ACT yang ada di Bandung. Sesuai dengan arahan dari Kementerian Sosial maka lembaga tersebut harus berhenti sementara untuk mengimpun dana dari masyarakat.
"Kami kan ikut saja. Mesikpun saya juga belum tahu ada atau enggaknya kantor di Bandung, tapi prinsipnya kalau itu sudah ditututp Kemensos tentunya tugas dinsos untuk ikut menutup kegiatan itu," kata Yana, Jumat (8/7/2022).
Yana pun mengimbau kegiatan ACT dalam pengumpulan dana agar tidak dilakukan dalam bentuk apapun. Dinsos seharusnya langsung mengikuti arahan pemerintah pusat untuk menutup operasionalnya.
"Saya enggak ngerti, tapi pokoknya yang pasti operasionalnya kalau itu ditutup oleh Kemensos, dinsos harus ditutup," kata dia.
Instruksi itu tidak terlepas dari arahan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum. Dia meminta agar bupati dan wali kota bisa segera menutup kantor ACT. Hal ini dilakukan untuk menjaga kondusifitas usai pencabutan izin pengumpulan uang atau barang (PUB) oleh Kemensos.
"Pemerintahan dari awal sudah meminta dan mengimbau kepada para bupati dan wali kota untuk menutup kantor ACT yang ada diwilayahnya masing-masing. Harus bergerak memerintahkan dinas terkait dalam penutupan ini," ujar Uu.
Dia pun meminta para petinggi ACT di Jabar dan di kabupaten/kota yang ada wilayahnya bisa lebih menghargai keputusan pemerintah pusat. Jangan sampai nantinya terjadi hal yang tidak diharapkan.
"Saya minta kantor ACT tutup dengan sendirinya, khawatir ada hal yang tidak di inginkan, karena ini identik dengan keuangan," ucapnya.
Baca Juga: Wali Kota Bandung Minta Dinsos Hentikan Sementara Kegiatan ACT
Baca Juga: Kemensos Cabut Izin Donasi, Pemkot Bandung Periksa Kegiatan ACT