TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buntut Penyelewengan Dana ACT, Operasional di Daerah Pun Tak Berizin

Kantor ACT di Bandung juga dipastikan tutup sementara

Suasana kantor ACT di Kota Bandung yang ditutup sementara waktu. IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Kasus dugaan penyelewengan dana yang dilakukan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) berbuntut panjang. Dugaan penyelewengan dana ini menjadi tamparan keras.

Sejak, Kementerian Sosial (Kemensos) menghentikan sementara operasional mereka, hampir di seluruh daerah, kantor cabang ACT kini sudah tidak beroperasional.  ACT dilarang menghimpun dana bantuan dari masyarakat. Tak hanya izin yang dicabut, rekening untuk aktivitas pengumulan dana juga diblokir.

Di Jawa Barat, Pemerintah Provinsi juga bergerak cepat meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota bisa menutup dulu kantor ACT yang ada. Imbauan itu nampaknya langsung berdampak.

Di Kota Bandung, Kantor ACT yang berada di Jalan Lodaya sudah tutup sejak kemensos memberikan keterangan. Dari pantauan IDN Times, Rabu (13/7/2022) ruko yang ditempati sangat sepi. Di pintu ruko pun terdapat tulisan dalam sebuah kertas yang menyebut kantor ini tutup untuk sementara waktu. Padahal, beberapa hari sebelumnya masih ada aktivitas dan banyak kendaraan terparkir di depan kantor tersebut.

Sejak kasus dugaan penyelewengan dana oleh ACT mencuat di kalangan masyarakat, banyak pemerintah daerah bergerak cepat mencari tahu izin lembaga tersebut. Dinsos Bandung misalnya, menyebut bahwa belum memiliki izin untuk beroperasi menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang (PUB).

"Jadi (ACT) belum pernah melakukan pengurusan izin, karena persyaratan perizinan itu dari kewilayahan dulu," kata Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Kota Bandung Ajat Munajat beberapa waktu lalu.

Meski sebelumnya sudah memiliki izin dari Kementerian Sosial, menurutnya aktivitas PUB di tingkat daerah pun perlu memiliki izin. Hal tersebut pun tertuang pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PUB dan pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2015.

Ajat mengatakan, banyak lembaga kesejahteraan sosial (LKS) lainnya yang berada di Kota Bandung sudah memiliki izin. Namun sejak berdinas di Dinas Sosial sejak 2021, ia belum pernah menguruskan perizinan terkait ACT.

"Di Kota Bandung itu banyak, dan sudah berizin, kan kalau sudah berizin juga harus disurvei lagi ke lapangan," kata Ajat.

1. Kepala daerah instruksikan kantor ACT ditutup dulu

Tulisan penutupan kantor terpampang di pintu ruko ACT Kota Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno

Penutupan kantor ACT pun telah diinstruksikan Wali Kota Bandung Yana mulyana. Dia meminta dinas sosial mengawasi pergerakan lembaga ACT yang ada di Bandung. Sesuai dengan arahan dari Kementerian Sosial maka lembaga tersebut harus berhenti sementara untuk mengimpun dana dari masyarakat.

"Kami kan ikut saja. Mesikpun saya juga belum tahu ada atau enggaknya kantor di Bandung, tapi prinsipnya kalau itu sudah ditututp Kemensos tentunya tugas dinsos untuk ikut menutup kegiatan itu," kata Yana, Jumat (8/7/2022).

Yana pun mengimbau kegiatan ACT dalam pengumpulan dana agar tidak dilakukan dalam bentuk apapun. Dinsos seharusnya langsung mengikuti arahan pemerintah pusat untuk menutup operasionalnya.

"Saya enggak ngerti, tapi pokoknya yang pasti operasionalnya kalau itu ditutup oleh Kemensos, dinsos harus ditutup," kata dia.

Instruksi itu tidak terlepas dari arahan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum. Dia meminta agar bupati dan wali kota bisa segera menutup kantor ACT. Hal ini dilakukan untuk menjaga kondusifitas usai pencabutan izin pengumpulan uang atau barang (PUB) oleh Kemensos.

"Pemerintahan dari awal sudah meminta dan mengimbau kepada para bupati dan wali kota untuk menutup kantor ACT yang ada diwilayahnya masing-masing. Harus bergerak memerintahkan dinas terkait dalam penutupan ini," ujar Uu.

Dia pun meminta para petinggi ACT di Jabar dan di kabupaten/kota yang ada wilayahnya bisa lebih menghargai keputusan pemerintah pusat. Jangan sampai nantinya terjadi hal yang tidak diharapkan.

"Saya minta kantor ACT tutup dengan sendirinya, khawatir ada hal yang tidak di inginkan, karena ini identik dengan keuangan," ucapnya.

2. MUI Jabar sebut tak ada da'i yang dapat bantuan ACT

Ketua MUI Jabar Rachmat Syafei. IDN Times/Galih Persiana

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat (Jabar) menyatakan bahwa Dai yang terdaftar di lembaganya belum pernah mendapatkan bantuan dari program Gerakan Nasional Sejahterakan Dai Indonesia.

Perogram Gerakan Nasional Sejahterakan Dai Indonesia sendiri merupakan gerakan untuk menyejahterakan Dai yang terdampak COVID-19. Adapun program itu merupakan kerja sama antara MUI pusat dengan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

"Gerakan Nasional Sejahterakan Dai Indonesia belum ada di kami, itu hanya dari pusat, terus kenyataan hanya sebagai siar gerakan, tidak ada di kami," ujar Ketua MUI Jabar, Rahmat Syafei.

Menurutnya, hingga saat ini MUI Jabar tidak memiliki kerja sama apapun dengan ACT untuk peningkatan peran Dai. Yang pernah dilakukan adalah memberikan dukungan kemanusiaan atas berbagai bantuan ke Palestina.

"Hubungan dengan ACT itu kaitan hanya dengan gerakan Palestina, kita hanya mendukung dan mereka pernah ke Jabar. Kalau soal Palestina hanya dukungan," jelasnya.

Disinggung soal keterlibatan MUI Jabar dengan program Gerakan Nasional Sejahterakan Dai Indonesia, Rahmat mengungkapkan bahwa hal itu tidak pernah diterapkan oleh MUI Jabar.

"Gerakan Dai itu, kami hanya gitu saja, mendukung. MUI Jabar mengikuti apa yang diizinkan (MUI) pusat. Dengan ACT dukungan sebatas kemanusian menegani campur tangan modal gak ikut campur," ungkapnya.

Dilansir dari mui.or.id, MUI bersama Care For Humanity (ACT) meluncurkan Gerakan Nasional Sejahterakan Dai Indonesia, Rabu (15/9/2021). Program ini akan membantu para dai terdampak pandemi Covid-19.

Dari program ini ada 1.000 dai Se-Jabodetabek yang mendapatkan dana sebesar 1juta/bulan. Program ini juga berjalan mulai pada ari Rabu  (15/9/2021).

3. Jangan asal berdonasi pada lembaga filantropi

Petugas amil zakat menggunakan pelindung wajah dan sarung tangan plastik melayani warga yang membayar zakat fitrah (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Sementara itu, Kepala Dinsos Jabar Dodo Suhendar menuturkan pihaknya sempat mau bekerja sama dengan ACT. Namun karena ada uang yang harus dikelurkan, Dinsos Jabar lantas menangguhkan rencana kerja sama tersebut. Menurut dia, bantuan harusnya diberikan tanpa biaya tambahan.

"ACT Jabar ini izinya dari Kemensos, Pernah mau kerjasama dengan Pemprov Jabar saat penyaluran Bansos PPKM COVID-19, tetapi tidak jadi karena Pemprov harus menyiapkan dana," kata Dodo.

Dodo mengimbau agar masyarakat bisa belajar dari kasus ini. Ketika hendak melakukan donasi, ada baiknya bisa melihat lembaganya dan tidak sembarangan masukan uang donasi pada lembaga yang belum jelas.

"Jika ada permintaan bantuan dari suati lembaga pilantrofi, sebaiknya dicek dulu perizinannya. Bila perlu konfirmasi dulu ke Dinsos setempat," kata dia.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Minta Dinsos Hentikan Sementara Kegiatan ACT

Baca Juga: Kemensos Cabut Izin Donasi, Pemkot Bandung  Periksa Kegiatan ACT

Berita Terkini Lainnya