Bikers Brotherhood 1%MC Tak akan Serahkan Logo dan Bubarkan Diri
Mereka segera minta adanya penundaan sita eksekusi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Bikers Brotherhood 1% MC (BB1%MC) tidak akan menyerahkan logo dan membubarkan diri, menyusul adanya panggilan dari Pengadilan Negeri Bandung terkait teguran (anmaning) terkait putusan pengadilan No. 432/Pdt.G/2018/PN.Bdg Jo. No.115/PDT/2020/PT.BDG Jo. No.3513 K/PDT/2020.
Hell Guard BB1%MC Fredy Larocka mengatakan, pihaknya kemarin memang datang ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk memenuhi teguran (anmaning) selaku termohon eksekusi. Perwakilan memenuhi Pengadilan Negeri Bandung didampingi oleh kuasa hukum BB1%MC Mochamad Erick E.
Pada kesempatan tersebut sesuai dengan hukum acara yang berlaku pihaknya diberi kesempatan untuk melaksanakan isi putusan secara sukarela terhitung sejak dilakukan peneguran sampai delapan hari ke depan.
1. Siap tempuh jalur hukum kembali
Dia menegaskan, sikap BB1%MC pada kesempatan menyampaikan kepada ketua pengadilan bahwa masih ada upaya hukum yg sedang ditempuh yang kini dalam tahapan pemeriksaan kasasi di mana Putusan Pengadilan Tinggi atas perkara tersebut yaitu putusan nomor: 585/PDT/2021/PT.BDG tanggal 22 Desember 2021 telah membatalkan secara hukum akta 2015 milik mereka (BBMC) beserta turunannya.
“Sehingga kita minta secara lisan untuk ditunda proses eksekusi menunggu putusan kasasinya diputus dengan tujuan agar tidak ada putusan yang saling bertolak belakang sehingga menyebabkan tidak ada kepastian hukum (blunder),” ujar Fred.
Baca Juga: Bikers Brotherhood MC Imbau BB1%MC Segera Tanggalkan Logo dan Lambang