TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Apindo Jabar Imbau Perusahaan Bisa Bayarkan THR 2022 Tepat Waktu 

Pekerja bisa laporkan perusahaan yang tunda bayar THR

Ilustrasi THR. IDN Times/Ita Malau

Bandung, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan aturan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) 2022. Aturan ini pun telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berdasarkan SE itu, perusahaan diwajibkan untuk membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Untuk perusahaan yang mampu, diimbau untuk membayar THR lebih awal sebelum batas waktu tersebut.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik mengatakan, sejauh ini Apindo sudah menginstruksikan agar para anggotanya bisa memberikan THR sesuai aturan tersebut. Jangan ada keterlambatan sehingga para pekerja bisa mendapatkan haknya.

"Saya memastikan 99,9  persen perusahaan yang tergabung dalam Apindo Jabar akan bayar THR full dan tepat waktu," ujar Ning Wahyu, Minggu (10/4/2022).

1. Jika belum bisa bayar perusahaan harus berdiksui dengan pekerja

Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu. IDN Times/Istimewa

Menurutnya, karena dampak pandemik pada perekonomian cukup besar maka ada juga perusahaan masih berjuang bangkit dari keterpukurannya. Meski demikian karena pemerintah sudah mengatur persoalan THR, maka kondisi tersebut seharusnya tidak jadi halangan pemenuhan hak pegawai.

Ning menyadari keadaan setiap perusahaan memang tidaklah sama. Maka, jika ada perusahaan yang kemungkinan tidak bisa membayar THR tepat waktu bisa melakukan komunikasi dengan para pekerjanya dari sekarang.

"Mungkin ada perusahaan yang merugi dan tidak  bisa bayar THR, sebaiknya ada diskusi dengan buruh supaya ada kesepakatan," ucapnya.

Dari data Apindo Jabar baru ada satu perusahaan yang sempat membayarkan THR dalam dua termin. Namun, mayoritas anggota Apindo Jabar sudah bisa memenuhi hak THR karyawan tepat waktu.

2. Pekerja bisa lapor Posko Pelaksanaan THR jika tidak dapat haknya

ilustrasi bayar THR (Oky Lukmansyah/ANTARA FOTO)

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menyediakan Posko Pelaksanaan THR 2022. Posko itu akan melayani konsultasi dan penegakan hukum terkait kepatuhan perusahaan melaksanakan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan di 2022 ini.

Apabila ada pekerja/buruh yang tidak diberikan THR yang sudah menjadi haknya, maka bisa mengadukan perusahaan melalui poskothr.kemnaker.go.id. Selain itu, Kemenaker juga menyediakan layanan pengaduan atau konsultasi secara offline di Kantor Kemenaker, Jakarta, tepatnya di fasilitas Pegawai Pengelola Informasi dan Data (PPID).

"Tim posko ini bertugas untuk memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR dan penegakan hukumnya. Mulai kapan? Mulai hari ini, 8 April sampai 8 Mei tahun 2022," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dalam konferensi pers yang ditayangkan virtual, Jumat (8/4/2022).

Berita Terkini Lainnya