TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ajay Priatna Didakwa Terima Suap Rp1,6 M Proyek RSU Kasih Bunda Cimahi

Walkot Cimahi sudah beberapa kali jadi tersangka korupsi

Tersangka korupsi Ajay M Priatna IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna didakwa menerima suap mencapai Rp1,6 miliar berkaitan dengan proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Cimahi. 

Hal itu tertuang dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana kasus suap itu di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (14/4/2021). Dalam sidang tersebut, Ajay hadir langsung sebagai terdakwa.

"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang menerima hadiah atau janji yaitu terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah total Rp 1.661.250.000," ujar Jaksa KPK Budi Nugraha saat membacakan dakwaan.

1. Ajay seharusnya tidak menerima uang karena merupakan pejabat negara

IDN Times/Debbie Sutrisno

Jaksa menuturkan, uang suap Rp1,6 tersebut diberikan kepada Ajay secara bertahap. Uang diberikan dari Hutama Yonathan selalu Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati sekaligus pemilik RSU Kasih Bunda.

"Padahal diketahui dan patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah berupa uang tersebut diberikan agar terdakwa tidak mempersulit perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi yang bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku Penyelenggara Negara," ujar Jaksa.

Menurut Jaksa KPK, uang miliaran rupiah itu diberikan kepada Ajay dengan maksud agar proyek pengembangan RSU Kasih Bunda itu tidak dipersulit oleh Ajay yang kala itu menjabat sebagai Wali Kota Cimahi.

2. Uang suap diberikan secara bertahap

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam dakwaannya, jaksa mendakwa Ajay dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 12 B Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan kedua.

Diketahui, KPK menetapkan Ajay sebagai tersangka penerima suap terkait dengan perizinan pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi. Selain Ajay, KPK menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan.

Selain Ajay, KPK pada 28 November 2020 juga telah menetapkan Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda, Kota Cimahi Hutama Yonathan sebagai tersangka pemberi suap kepada Ajay.

Untuk Hutama saat ini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Pemberian uang kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar. Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.

Baca Juga: Walkot Cimahi Nonaktif Ajay Priatna Jalani Sidang Korupsi Hari Ini

Baca Juga: KPK Sebut Eks Wali Kota Cimahi Ajay Juga Pegang Proyek di RSUD Cibabat

Berita Terkini Lainnya