Ajay Priatna Didakwa Terima Suap Rp1,6 M Proyek RSU Kasih Bunda Cimahi
Walkot Cimahi sudah beberapa kali jadi tersangka korupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna didakwa menerima suap mencapai Rp1,6 miliar berkaitan dengan proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Cimahi.
Hal itu tertuang dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana kasus suap itu di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (14/4/2021). Dalam sidang tersebut, Ajay hadir langsung sebagai terdakwa.
"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang menerima hadiah atau janji yaitu terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah total Rp 1.661.250.000," ujar Jaksa KPK Budi Nugraha saat membacakan dakwaan.
1. Ajay seharusnya tidak menerima uang karena merupakan pejabat negara
Jaksa menuturkan, uang suap Rp1,6 tersebut diberikan kepada Ajay secara bertahap. Uang diberikan dari Hutama Yonathan selalu Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati sekaligus pemilik RSU Kasih Bunda.
"Padahal diketahui dan patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah berupa uang tersebut diberikan agar terdakwa tidak mempersulit perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi yang bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku Penyelenggara Negara," ujar Jaksa.
Menurut Jaksa KPK, uang miliaran rupiah itu diberikan kepada Ajay dengan maksud agar proyek pengembangan RSU Kasih Bunda itu tidak dipersulit oleh Ajay yang kala itu menjabat sebagai Wali Kota Cimahi.
Baca Juga: Walkot Cimahi Nonaktif Ajay Priatna Jalani Sidang Korupsi Hari Ini
Baca Juga: KPK Sebut Eks Wali Kota Cimahi Ajay Juga Pegang Proyek di RSUD Cibabat