TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ada Kopi Mengandung Obat Kuat, Warga Bandung Harus Teliti Saat Belanja

Setidaknya ada 6 produk kopi yang sebaiknya tidak dibeli

Ilustrasi minum kopi (Pexels.com/Karolina Grabowska)

Bandung, IDN Times - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung meminta masyarakat lebih teliti dalam membeli atau mengonsumsi bahan pangan. Imbauan ini menyusul temuan Badan POM yakni kopi saset yang mengandung obat kuat, yang beredar di Kota Bandunag dan Bogor.

Kepala Dinkes Bandung Ahyani Raksanagara mengatakan, untuk terhindar dari produk-produk ilegal yang berbahaya, masyarakat bisa jeli dengan melihat Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Dalam kemasan bersertifikat itu tercantum kandungan dalam makanan atau minuman, serta nomor SPP-IRT.

“Kalau ragu, lihat nomornya. Bisa tanya ke kami, ini kok ragu karena yang ini (kopi saset ilegal) juga dipalsukan (izin edarnya),” kata Ahyani kepada wartawan, Senin (7/3/2022).

1. Cek dulu kode kemasan untuk memastikan produk yang dibeli

Ilustrasi warung (eco-business.com)

Menurutnya, dalam makanan kemasan yang lolos uji edar akan terdapat kode MD atau akronim dari Makanan Dalam. Kode MD tersebut bisa dicek keasliannya melalui laman resmi BPOM.

“Intinya kami kalau dari konsumennya itu bisa memilih makanan minuman yang sesuai regulasi dan menyehatkan. Jadi toko-toko kalau mau menjual produk harusnya mengecek ya,  masyarakat juga bagus untuk membuat kontrol. Begitu ragu ya dilaporkan, jadi kami bisa cek,” ucapnya.

2. Dinkes tak bisa awasi peredaran barang dari pabrik

IDN Times/Yogi Pasha

Untuk penindakan, Ahyani menuturkan bahwa peredaran bahan makan yang diproduksi dalam pabrik, bukan kewenangan pihaknya dalam hal pengawasan. Dinkes hanya bisa mengawasi peredaran produk yang dibuat skala rumahan.

“Regulasi pengawasan makanan dan minuman kan ada dua macam. Kalau yang industri rumah tangga itu kewenangannya Dinkes, sementara yang sifatnya pabrikan itu (kewenangan) BPOM gitu,” kata Ahyani di Bandung, Senin (7/3).

Menurut Ahyani, regulasi peredaran bahan pangan di pasaran diawali pengawasannya secara bertahap dari hulu ke hilir.

“Dari mulai hulunya BPOM, hilirnya di perdagangan industri, pasti dijual di gerai toko atau supermarket,” ucapnya.

Baca Juga: 6 Kopi Mengandung Viagra, BPOM: Efeknya Langsung Berasa, tapi Bahaya

Baca Juga: Ngeri! BPOM Temukan Kopi Mengandung Viagra dan Paracetamol

Berita Terkini Lainnya