1.600 Difabel di Bandung Didata Ulang untuk Permudah Pelayanan Publik
Penyandang disabilitas harus dapatkan seluruh haknya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah mengupayakan pendataan bagi penyandang disabilitas agar mendapatkan dokumen kependudukan. Data yang masuk ke pemerintah daerah nantinya dipakai untuk pemberian pelayanan publik terhadap mereka.
Pelaksana tugas (Plt). Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan penyandang disabilitas saat ini masih mendapatkan pelayanan yang disetarakan. Pada dokumen kependudukan khusus disabilitas akan ada kode khusus. Kode khusus itu akan ditanam di KTP, KK, Kitas, dan Akte Kelahiran.
“Di dokumen kependudukan itu harusnya ada kode buat penyandang disabilitas supaya pada saat mengakses baik di fasilitas kesehatan atau lainnya bisa lebih mudah,” kata Yana ditemui di SLBN Cicendo, Senin (4/4/2022).
1. Pendataan bisa dilakukan di tingkat kecamatan
Di Kota Bandung ada 1.600 penyandang disabilitas yang perlu didata dan mendapatkan kartu identitas. Penyandang disabilitas ini bisa merekam data kependudukan yang baru di kantor kewilayahannya masing-masing.
“Di Disdukcapil bisa, kecamatan bisa, jadi seperti biasa saja. Malahan bisa hadir juga petugas dari Disdukcapil ke rumah masing-masing penyandang disabilitas,” jelasnya.