TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

150 Perusahaan Padat Karya di Jabar Bangkrut Sejak 2016

Penutupan sangat berdampak terhadap angka pengangguran

ilustrasi. Para karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 2019. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Bandung, IDN Times - Asosisasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat mendata terdapat sekitar 150 perusahaan padat karya yang gulung tikar hingga merelokasi pabriknya. Jumlah tersebut berdasarkan data pada 2016 hingga 2021.

Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik mengatakan, penutupan perusahaan ini mengkhawatirkan karena bisa menambah angka pengangguran di Jawa Barat. Dari data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah orang tidak bekerja pada 2021 sudah mencapai 2,1 juta atau 24,9 persen dari total pengangguran nasional.

"Relokasi dan tutupnya perusahaan ini efeknya sangat besar, yaitu naiknya jumlah pengangguran secara signifikan," ujar Ning kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).

1. Perusahaan baiknya daftar asosiasi untuk meminimalisir gulung tikar

Ilustrasi buruh pabrik. IDN Times/Dhana Kencana

Menurutnya, perusahaan yang bangkrut dan tidak meneruskan usahanya dikarenakan tidak mendaftar dalam asosiasi manapun. Padahal dengan ikut asosiasi mereka bisa terdeteksi ketika kesulitan agar bisa mendapat bantuan dari perusahaan lain atau pemerintah.

"Apabila kami memiliki data perusahaan sebagai anggota, maka ada beberapa hal yang bisa kami deteksi lebih awal. Kita bisa pelajari dan komunikasikan untuk kemudian dicarikan langkah solutif terbaik sehingga bisa kita cegah adanya relokasi maupun penutupan perusahaan," ungkap Ning.

Untuk pendaftaran tersebut, baiknya perusahaan yang sudah memiliki pekerja di atas 200 orang.

2. Ridwan Kamil ajak pengusaha jadi anggota Apindo

Dok. Humas Jabar

Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengeluarkan surat edaran 163/KB..05.01.02/Perek tentang Peningkatan Peran Sektor Industri Terhadap Pengembangan Ekonomi di Daerah di Jawa Barat.

Dalam edaran ini, Emil meminta perusahaan yang memiliki jumlah karyawan lebih dari 200 (dua ratus) orang agar dapat bergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) untuk memudahkan koordinasi dan kerjasama berkaitan dengan ketenagakerjaan dan hubungan industrial.

Perusahaan yang memiliki kegiatan usaha di wilayah Jawa Barat, agar memiliki kantor cabang/kantor administratif yang berada di wilayah Jawa Barat. Kemudian, perusahaan berskala besar yang berada di wilayah Jawa Barat dan telah memiliki program tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan (TJSLP) atau corporate sosial responsibility (CSR) untuk dapat melibatkan para UMKM serta mensinergikan kegiatannya dengan program pembangunan Pemprov Jabar.

"Setiap perusahaan agar harus menggunakan bahan baku yang berasal dari sumber daya yang berada di wilayah Jawa Barat sesuai ketentuan peraturan perundang-undanga, dan memanfaatkan produk UMKM Jawa Barat dalam kegiatan operasional perkantoran perusahaan guna upaya percepatan pemulihan ekonomi daerah di Jawa Barat," ujar Emil dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga: Apindo Dukung Program Tahun Magang Inisiasi Kemnaker 

Baca Juga: 5 Tanda Perusahaan Akan Melakukan PHK Terhadap Karyawan, Hati-hati!

Berita Terkini Lainnya