15 Kabupaten/Kota Telah Ajukan Usulan UMK 2020
KSPSI ingin upah mengikuti UMK bukan UMP yang lebih kecil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar), masih memproses usulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020. Kepala Disnakertrans Jabar Ade Afriandi mengatakan, hingga 18 November 2019 sudah ada 15 Kab/Kota yang mengirimkan rekomendasi UMK 2020 kepada Gubernur Jabar. Namun, Ade belum bisa memaparkan 15 daerah mana saja yang sudah mengajukan.
"Rekomendasi tersebut tembusannya ke Disnakertrans Jabar," ujar Ade ketika dihubungi, Senin (18/11).
Saat ini, kata dia, penetapan UMK masih proses administrasi untuk dibahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jabar. Rencananya rapat pembahasan mengenai rekomendasi UMK baru dilaksanakan Selasa (19/11).
Baca Juga: Gaji Dibayar Tak Sesuai, Tenaga Honorer Laporkan Wali Kota Bandung
Terkait penetapan UMK 2020, menurut Ade, sesuai dengan Permenaker 15/2017 tentang Penetapan UMK. Untuk itu, penetapan upah kemungkinan dilakukan pada 21 November. Maka rapat dewan pengupahan lebih membahas rekomendasi upah dari setiap daerah.
Menanggapi kekhawatiran buruh terkait adanya aturan gubernur tak wajib menetapkan UMK, Ade mengatakan, wacana soal gubernur tak wajib menetapkan UMK bukan karena surat edaran Menteri Tenaga Kerja per 16 Oktober 2019. Namun, ini diawali adanya perbedaan antara UU 13/2003 (pasal 89) dengan PP 78/2015 (pasal 46) dan Permenaker 15/2018 (pasal 10-11). Sehingga terbangun pendapat gubernur wajib menetapkan UMP tapi tak wajib menetapkan UMK.
"Permasalahannya bukan wajib atau tidak wajib, tetapi kita harus menyadari dengan “Making Indonesia 4.0”," kata Ade.
1. Penetapan UMK sesuai dengan aturan pemerintah pusat
Baca Juga: Dinilai Merugikan, Buruh KBB Minta Penetapan UMK Tidak Berdasarkan PP 78
Baca Juga: Janji Audensi Bahas UMP, Anggota DPRD Jabar Malah Berangkat ke Bali