TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

15 Kabupaten/Kota Telah Ajukan Usulan UMK 2020

KSPSI ingin upah mengikuti UMK bukan UMP yang lebih kecil

IDN Times/Muhamad Iqbal

Bandung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar), masih memproses usulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020. Kepala Disnakertrans Jabar Ade Afriandi mengatakan, hingga 18 November 2019 sudah ada 15 Kab/Kota yang mengirimkan rekomendasi UMK 2020 kepada Gubernur Jabar. Namun, Ade belum bisa memaparkan 15 daerah mana saja yang sudah mengajukan.

"Rekomendasi tersebut tembusannya ke Disnakertrans Jabar," ujar Ade ketika dihubungi, Senin (18/11).

Saat ini, kata dia, penetapan UMK masih proses administrasi untuk dibahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jabar. Rencananya rapat pembahasan mengenai rekomendasi UMK baru dilaksanakan Selasa (19/11).

Baca Juga: Gaji Dibayar Tak Sesuai, Tenaga Honorer Laporkan Wali Kota Bandung

Terkait penetapan UMK 2020, menurut Ade, sesuai dengan Permenaker 15/2017 tentang Penetapan UMK. Untuk itu, penetapan upah kemungkinan dilakukan pada 21 November. Maka rapat dewan pengupahan lebih membahas rekomendasi upah dari setiap daerah.

Menanggapi kekhawatiran buruh terkait adanya aturan gubernur tak wajib menetapkan UMK, Ade mengatakan, wacana soal gubernur tak wajib menetapkan UMK bukan karena surat edaran Menteri Tenaga Kerja per 16 Oktober 2019. Namun, ini diawali adanya perbedaan antara UU 13/2003 (pasal 89) dengan PP 78/2015 (pasal 46) dan Permenaker 15/2018 (pasal 10-11). Sehingga terbangun pendapat gubernur wajib menetapkan UMP tapi tak wajib menetapkan UMK.

"Permasalahannya bukan wajib atau tidak wajib, tetapi kita harus menyadari dengan “Making Indonesia 4.0”," kata Ade.

1. Penetapan UMK sesuai dengan aturan pemerintah pusat

IDN Times/Debbie Sutrisno

2. Harus ada sistem pengupahan yang tepat di era digital

Pexels.com/PhotoMIX Ltd.

Akibat dorongan “Industri 4.0”, papar Ade, maka diperlukan pemikiran konsep atau model baru untuk menghadirkan sistem pengupahan yg menjamin pada pekerja sejahtera dan industri berkesinambungan.

Oleh sebab itu pada pemangku kebijakan harus duduk bersama-sama merumuskan model pengupahan sebagai bahan kebijakan gubernur di bidang ketenagakerjaan di masa depan.

3. Buruh di Jabar resah gubernur belum tetapkan UMK

IDN Times/Debbie Sutrisno

Buruh di Jawa Barat resah dengan adanya surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: B-M/308/HI.01.00/X/2019 tertanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019 yang di tujukan kepada Gubernur di seluruh Indonesia.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto menuturkan, buruh tidak nyaman dengan adanya surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Nomor : 561/7575/HI dan Jamsos tertanggal 6 November 2019 tentang Penyampaian Upah Minimum. Surat ini ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, di mana isinya gubernur tidak wajib menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

"Kami sangat kawatir jika sampai tanggal 21 November 2019 Gubernur Jawa Barat tidak menetapkan UMK 2020 yang menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai jaring pengaman bagi pekerja lajang nol tahun untuk melindungi pekerja," ujar Roy.

Baca Juga: Dinilai Merugikan, Buruh KBB Minta Penetapan UMK Tidak Berdasarkan PP 78

Baca Juga: Janji Audensi Bahas UMP, Anggota DPRD Jabar Malah Berangkat ke Bali

Berita Terkini Lainnya