Gaji Dibayar Tak Sesuai, Tenaga Honorer Laporkan Wali Kota Bandung

"ingat azab Allah itu sangat pedih. saya tagih di akhirat"

Bandung, IDN Times - Seorang pegawai honorer Kota Bandung mengaku tidak mendapatkan gaji sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bandung. Ketidaksesuaian dan keluhan itu berujung dengan dilaporkannya Wali Kota Bandung Oded M Danial melalui laman Lapor.go.id.

Pelapor dengan inisial anonim ini mengaku, dizolimi oleh Pemkot Bandung karena pembayaran upah dirinya sebagai pegawai honorer belum sesuai dengan aturan sesuai dengan UMK Kota Bandung.

"Pelanggaran UMK 2019 dan 2020, saya pegawai honorer merasa dizolimi Pemkot Bandung. Karena, aturan UMK dilanggar," ujarnya, dilansir dari laman https://www.lapor.go.id/laporan/detil/kecewa-dengan-gaji-pegawai-honorer-pemkot-bandung , Senin (18/11).

1. Sebelumnya juga sempat membuat laporan

Gaji Dibayar Tak Sesuai, Tenaga Honorer Laporkan Wali Kota BandungHonorer K2 menggelar aksi (Dok. IDN Times/Istimewa)

Akun tanpa nama tersebut mengaku, sebelum membuat laporan terbaru, ia juga sempat membuat laporan serupa sebelumnya. Bahkan kata dia, dua kali laporan tersebut belum mendapat respons yang sesuai.

"Laporan saya sebelumnya tidak ada tindak lanjut yang pasti sejak Oktober 2018 sampai sekarang. link https://www.lapor.go.id/laporan/detil/umk ," ungkapnya.

"UMK 2019 Kota Bandung itu sebesar Rp3.339.580. Tapi, sejak 2017 saya di gaji hanya Rp2.750.000 sampai saat ini," jelasnya.

2. Pemkot jangan hanya menindak swasta saja

Gaji Dibayar Tak Sesuai, Tenaga Honorer Laporkan Wali Kota BandungEko Mardiono memberikan arahan kepada honorer K2 (Dok. IDN Times/Istimewa)

Kemudian akun tersebut juga menjelaskan, jangan berdalih dengan keadaan sistem. Menurutnya, sistem tidak mungkin menabrak aturan yang sudah ditetapkan. Ia pun meminta Pemkot Bandung bisa memperbaiki hal tersebut.

"Tak usah tanyakan saya siapa, saya kerja di dinas mana, perbaiki jangan terus mendzolimi. ingat azab Allah itu sangat pedih. saya tagih di akhirat," terangnya.

"Jangan hanya pada swasta kalian menindak, tidak juga internal pemkot bandung yang melanggar!," tambahnya.

3. Kompensasi aplikasi SiRA dinilai tidak sesuai

Gaji Dibayar Tak Sesuai, Tenaga Honorer Laporkan Wali Kota BandungANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

laporan anonim tersebut kemudian turut dikomentari oleh akun bernama Lil John Doe. Dalam komentarnya, dia mengatakan, apakah kompenen di aplikasi SiRA yang dinilai menabrak aturan UMK tersebut lolos dari dulu atau memang tidak melalui kajian.

"Ga mungkin! Terus sekarang sanksi bagi OPD pelanggar itu apa? Bagaimana tindak lanjut pegawai yang sudah dirugikan selama ini? Saya usul, kasih rapelanlah sama kaya kalian," jelasnya.

"Kalian enak punya TKD yg angkanya fantastis, sedangkan kami? Tidak! Yg kerja kami, kalian hanya tanda tangan dan yang mendapat upah tinggi kalian," tuturnya.

4.Gaji honorer ada di dinas masing-masing

Gaji Dibayar Tak Sesuai, Tenaga Honorer Laporkan Wali Kota BandungANTARA FOTO/Irfan Anshori

IDN Times Jabar mencoba mengkonfirmasi Kepala Bidang Perencanaan Data Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Rachmat Satiadi. Menurut dia, kebijakan gaji honorer berada di kewenangan masing-masing dinas.

"Itu bukan kewenangan BKPP, itu masing-masing ke dinasnya. Misal di dinas kebakaran, mereka biasanya biaya bukan dari belanja langsung," kata Rachmat.

"Kita hanya mengurusi ASN saja. Selebihnya ke dinas, misalkan guru honorer, petugas kebakaran dan lain-lain, menyesuaikan dinasnya," tambahnya.

5. Upah honorer sesuai Perwal Kota Bandung

Gaji Dibayar Tak Sesuai, Tenaga Honorer Laporkan Wali Kota BandungANTARA FOTO/Jojon

Ketua Forum Komunikasi Guru Honorer (FKGH) Jawa Barat Iman Supriatna mengatakan, masalah upah honorer saat ini sudah berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung (Perwal) 2019. Namun, banyak juga honorer yang ramai-ramai mengklaim tidak sesuai.

"Perwal 2019 ini sebelum disahkan harusnya disosialisasikan. Ini tidak ada sosialisasi kemudian muncul sesuai data," ujar Iman saat dihubungi, Senin (18/11).

Dalam perwal tersebut ada tiga klasifikasi yang dapat upah sesuai UMK, namun menurutnya, yang janggal adalah tidak semua dipukul rata sesuai UMK, seharusnya tidak ada lagi klasifikasi, semua honorer harus sesuai UMK.

"Wali kota bilang, ini untuk kesejahteraan seluruh honorer di Kota Bandung. Perwal ini juga tidak sesuai guru honorer, saya sudah diskusikan dengan Komisi D DPRD Kota Bandung," jelasnya.

"Kami ingin revisi perwal, karena ini akan terus berlanjut seperti ini," tambahnya.

Baca Juga: Seribu Guru PNS Pensiun, Wali Kota Bandung Pilih Sejahterakan Honorer

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya