140 Komunitas Kecam Perda Penyimpangan Seksual Milik Pemkot Bogor
Perda P4S Kota Bogor dirasa diskriminatif pada minoritas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Sebanyak 140 komunitas dari berbagai daerah mengecam peraturan daerah (perda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor Nomor 10 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Prilaku Penyimpangan Seksual (P4S). Perda ini ditandatangani pada 21 Desember 2021 oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya.
Dikutip dari akun Instagram @aruspelangi, ratusan komunitas yang tergabung dalam Koalisi Kami Berani ratusan komunitas ini menilai bahwa perda P4S mengandung unsur pelanggaran HAM yang memperparah terjadinya kekerasan dan diskriminasi pada kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Kota Bogor. Pasalnya, pada Bab III pasal 6 menyebutkan bahwa kelompok dan perilaku yang dimaksudkan adalah homoseksual, lesbian dan waria.
"Perda ini bertentangan dengan Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ) III Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Di dalam PPDGJ poin F66 disebutkan orientasi seksual sendiri jangan dianggap sebagai sebuah gangguan," tulis akun dikutip IDN Times, Minggu (20/3/2022).
Dalam klasifikasi internasional yakni International Classification of Diseases revisi ke-11, telah menyatakan bahwa transgender bukan merupakan gangguan kejiwaan.
1. Perda ini berpotensi meningkatkan kasus kekerasan kepada kelompok minoritas seksual
Sebagai konsekuensi, segala hal yang dikategorikan sebagai perilaku penyimpangan seksual di dalam Perda ini akan dikenakan upaya pencegahan dan penanggulangan, di mana di dalamnya termasuk juga tindakan pengamanan dan rehabilitasi. Hal ini dapat berdampak pelibatan bukan hanya dari aparatur pemerintahan daerah namun juga masyarakat.
Perda ini berpotensi meningkatkan kasus kekerasan terhadap kelompok kelompok minoritas seksual dan gender. Selain itu, Perda ini mengamanatkan pembentukan sebuah komisi penanggulangan yang pembiayaannya akan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
"Koalisi menilai perda ini merupakan bentuk pelanggaran HAM pada warga negara tertentu berpotensi menghancurkan martabat, kehormatan dan rasa aman," ungkap akun dalam unggahan akun tersebut.
Baca Juga: Bima Arya Diprotes Srikandi Pasundan Atas Perda Penyimpangan Seksual
Baca Juga: Transgender di Kota Bandung Sudah Bisa Miliki KTP