Transgender di Kota Bandung Sudah Bisa Miliki KTP

Aturan ini sudah ada sejak April lalu

Bandung, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung memastikan jika transgender bisa mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Mereka bisa mengajukan ke aparat setempat atau langsung ke dinas untuk melakukan perubahan data dalam KTP.

Meski demikian, ada syarat yang harus dipenuhi yakni dengan bukti putusan pengadilan terkait perubahan jenis kelamin.

"Kalau dia transgender, (misalnya) saya (laki-laki) beralih menjadi perempuan, maka bisa mengubah status dengan catatan dia ke pengadilan ada putusan pengadilannya," ujar Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muhtar di Taman Dewi Sartika, Selasa (12/10/2021).

1. Belum ada pengajuan terbaru di Bandung

Transgender di Kota Bandung Sudah Bisa Miliki KTPKepala Dinas Dukcapil Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno

Menurut aturan Disdukcapil, catatan dalam KTP tetap harus memastikan seseorang laki-laki atau perempuan. Sementara untuk warga yang masuk kategori transgender tetap harus memastikan apa jenis kelamin yang memang mereka ingin miliki dalam pendataan.

Selama menjabat sebagai Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang menjelaskan bahwa ia belum menerima laporan tentang pengajuan KTP transgender. Permohonan pembuatan KTP elektronik bagi transgender tidak jauh berbeda dengan pemohon yang lainnya.

"Selama saya jadi kepala dinas belum ada. Umum (pendaftaran), prinsipnya administrasi kependudukan tidak ada perlakuan khusus tapi sama," katanya.

2. Aturan ini sudah ada sejak April 2021

Transgender di Kota Bandung Sudah Bisa Miliki KTPinstagram/cnn

Kelompok transgender kini bisa lebih mudah membuat KTP elektronik, kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran. Hal ini bisa dilakukan setelah Direktorat Jenderal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) mengumumkan untuk memberi kemudahan bagi para transgender membuat kartu identitas kependudukan. 

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, Dukcapil seluruh Indonesia akan membantu kelompok transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan. Jadi, para transgender yang ingin mengurus bisa menempuh syarat administrasi di daerah masing-masing.

"Bagi yang sudah merekam data, caranya harus diverifikasi dengan nama asli dulu. Pendataannya tidak harus semua ke Jakarta. Di daerah masing-masing juga bisa dibantu oleh Dinas Dukcapil setempat. Termasuk untuk dibuatkan KTP-elektronik sesuai dengan alamat asalnya," kata Zudan saat rapat koordinasi virtual di Jakarta, Jumat 23 April, yang disiarkan Sabtu (24/4/2021).

3. Surat pindah dan akta kelahiran bisa diurus secara online atau lewat Whatsapp

Transgender di Kota Bandung Sudah Bisa Miliki KTPIlustrasi Pembayaran Online (IDN Times/Arief Rahmat)

Zudan mengatakan, bagi transgender yang pernah terdata dan punya KTP lama, maka Dukcapil akan memverifikasi data tersebut di database. Apabila datanya cocok, Dukcapil akan mencetak e-KTP terbaru untuk mereka.

Terkait surat pindah dan akta kelahiran, Zudan mengatakan dapat diurus secara online atau via WhatsApp di Dinas Dukcapil setempat.

"Saya sudah menunjuk pejabat pelaksana yang akan membantu sepenuhnya mengoordinasikan para transgender mengurus dokumen kependudukannya dengan mudah," katanya.

Baca Juga: 10 Potret Nong Poy, Bintang Transgender dan Peneliti Lab Inspiratif

Baca Juga: Kemandirian Anak Difabel Intelektual Bukan Hal Mustahil

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya