10 Karyawan PT DI Diduga Menerima Uang Hasil Korupsi Proyek Fiktif
80 saksi rencananya dihadirkan dalam persidangan ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kasus korupsi yang dilakukan mantan petinggi PT Dirgantara Indonesia (PT DI) bukan hanya menyeret sejumlah institusi negara dan perusahaan swasta. Kasus korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp202 miliar ini juga diduga melihatkan setidaknya 10 karyawan internal.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 10 nama tersebut diduga ikut terlibat dan memuluskan proyek fiktif yang berlangsung dari 2008 hingga 2016.
Salah satu nama yang ikut terbawa dalam kasus ini adalah Budiman Saleh yang sempat menjabat sebagai Direktur Utama PT PAL, Budiman Saleh. Budiman disebut menerima uang mencapai Rp686,185 juta.
1. Ini nama-nama yang disebut juga memakan uang hasil proyek mimpi tersebut
1. Budiman Saleh Rp Rp.686.185.000,00 (Enam ratus
delapan puluh enam juta seratus delapan puluh lima ribu ruipiah
2. Arie Wibowo sebesar Rp.1.030.699.209,00 (Satu miliar tiga puluh juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus sembilan rupiah)
3. Uray Azhari sebesar Rp.200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah
4. Dede Yuyu Wahyunasebesar Rp.2.175.560.430,00 (Dua miliaar seratus tujuh puluh lima juta lima ratus enam puluh ribu empat ratus tiga puluh rupiah)
5. Dinah Andriani sebesar Rp.60.000.000,00 (Enam
puluh juta)
6. Herry M Taufiq Hidayat sebesar Rp.909.914.000,00
(Sembilan ratus sembilan juta sembilan ratus empat belas ribu rupiah )
7. Kabul Rahadja sebesar Rp.10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah)
8. Muhammad Fikri sebesar Rp.199.997.000,00 (Seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah)
9. Dedi Riandi sebesar Rp.183.500.000,00 (Seratus
delapan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah)
10. Ibnu Bintarto sebesar Rp.120.000.000,00 (Seratus dua puluh juta rupiah).
Baca Juga: Budi Santoso Didakwa Memperkaya Diri Capai Rp2 M, Irzal Dapat Rp13 M
Baca Juga: Budi Santoso, Tersangka Kasus Korupsi PTDI Jalani Sidang Perdana