TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Pemuda di KBB Terciduk Edarkan Tramadol Hingga Rexlona Secara Ilegal

Polisi amankan ratusan butir OKT

ilustrasi investigasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Cimahi, IDN Times - Dua pemuda berinisial AJ (24 tahun) dan FF (24) diamankan polisi di Desa Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) Jawa Barat. Mereka nekat menjual obat keras terbatas (OKT) di wilayah tersebut.

"Betul kami sudah mengamankan dua orang pemuda yang diduga kuat mengedarkan obat keras terbatas di wilayah Rajamandala," kata Kepala Seksi Humas Polres Cimahi Iptu Gofur Supangkat saat dikonfirmasi, Kamis (23/5/2024).

1. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat

Dia mengatakan, penangkapan terhadap kedua pemuda itu berawal ketika Polsek Cipatat menerima pengaduan adanya dugaan peredaran obat keras terbatas di wilayah Desa Rajamandala Kulon. Kemudian kepolisian melakukan penyelidikan pada Senin (20/5/2024).

Kepolisian akhirnya mendapati identitas pengedar tersebut yakni AJ yang merupakan warga Desa Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat, KBB dan FF warga Desa Sukatani, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur.

"Setelah didapati identitas para pengedar obat keras terbatas itu, daru Polsek Cipatat melakukan penangkapan terhadap keduanya," ujar Gofur.

2. Kedua pelaku kedapatan memiliki ratusan butir OKT

Aparat kepolisian lalu melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku dan kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa obat keras terlarang berupa 70 butir Tramadol, 30 butir Rexlona, 35 butir Aplazolam, dan 30 butir Merlopan.

"Diamankan juga dari kedua pelaku dua unit handphone dan dua sedotan serta satu pipet bong sabu-sabu," ucap dia.

Berita Terkini Lainnya