2 Pemuda di KBB Terciduk Edarkan Tramadol Hingga Rexlona Secara Ilegal
Polisi amankan ratusan butir OKT
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cimahi, IDN Times - Dua pemuda berinisial AJ (24 tahun) dan FF (24) diamankan polisi di Desa Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) Jawa Barat. Mereka nekat menjual obat keras terbatas (OKT) di wilayah tersebut.
"Betul kami sudah mengamankan dua orang pemuda yang diduga kuat mengedarkan obat keras terbatas di wilayah Rajamandala," kata Kepala Seksi Humas Polres Cimahi Iptu Gofur Supangkat saat dikonfirmasi, Kamis (23/5/2024).
1. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat
Dia mengatakan, penangkapan terhadap kedua pemuda itu berawal ketika Polsek Cipatat menerima pengaduan adanya dugaan peredaran obat keras terbatas di wilayah Desa Rajamandala Kulon. Kemudian kepolisian melakukan penyelidikan pada Senin (20/5/2024).
Kepolisian akhirnya mendapati identitas pengedar tersebut yakni AJ yang merupakan warga Desa Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat, KBB dan FF warga Desa Sukatani, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur.
"Setelah didapati identitas para pengedar obat keras terbatas itu, daru Polsek Cipatat melakukan penangkapan terhadap keduanya," ujar Gofur.