Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Polisi Hadirkan Ahli Pidana

Polda Jabar hanya datangkan satu saksi

Bandung, IDN Times - Sidang praperadilan Pegi Setiawan berlanjut. Polda Jabar mendatangkan satu orang ahli pidana untuk memberikan keterangan mengenai penetapan tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, 2016 silam.

Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, satu saksi ahli yang didatangkan ini memiliki latar belakang keahlian dalam bidang hukum pidana dari salah satu universitas di Jakarta.

"Untuk tim ahli masih perjalanan nanti kita sampaikan di sidang. Cuma satu ahli pidana dari kampus di Jakarta," ujar Nurhadi di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Kamis (4/7/2024).

1. Saksi ahli akan menjawab dan memberikan keterangan di hadapan hakim

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Polisi Hadirkan Ahli Pidana(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Nurhadi menuturkan, saksi ini nantinya akan memberikan keterangan dan menjawab pertanyaan dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan, hakim tunggal Eman Sulaeman, dan dari Polda Jabar.

"Kami ajukan saksi ahli nantinya beliau menyampaikan dan menjawab pertanyaan baik kami, pemohon (tim kuasa hukum Pegi Setiawan) nanti akan dijelaskan secara komprehensif masalah materi ditanyakan," ujarnya.

2. Saksi hanya satu orang

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Polisi Hadirkan Ahli Pidana(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Polda Jabar sendiri hanya menghadirkan satu orang saksi ahli dalam praperadilan ini, berbeda dengan tim kuasa hukum Pegi Setiawan yang mendatangkan saksi ahli. Menurut Nurhadi, hal ini dilakukan karena sidang praperadilan hanya menguji formil saja.

"Saksi ahli saja karena ini bukan sidang pokok perkara, ini kan prapid yang dicek masalah formil," tuturnya.

3. Berharap saksi ahli objektif

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Polisi Hadirkan Ahli Pidana(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sementara salah satu tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin berharap, keterangan ahli yang dihadirkan oleh Polda Jabar akan banyak membahas soal objek perkara bukan subjeknya.

"Harus objektif jangan subjektif. Kalau subjektif persidangan ini jadi panjang nantinya," kata dia.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Memanas, Polda Jabar Disoraki

Baca Juga: Fakta-fakta Keterangan Saksi Persidangan Praperadilan Pegi Setiawan

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya